Mohon tunggu...
Chandra Budiarso
Chandra Budiarso Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Iseng

Buah Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BTP Tidak Bisa Jadi Menteri Jokowi

11 Juli 2020   13:03 Diperbarui: 27 Maret 2021   21:12 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan, santer beredar kabar masuknya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan masuk kedalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. Hal ini bermula dari kemarahan Jokowi dalam rapat kabinet pada tanggal 18 Juni lalu. Dalam rapat tersebut, Jokowi menyinggung pembubaran lembaga dan reshuffle kabinet. Dari isu reshuffle inilah, nama BTP muncul ke permukaan.

Belum lama, saya terlibat dalam sebuah diskusi politik daring. Dalam diskusi tersebut, nama BTP yang diisukan akan menjadi salah satu Menteri Jokowi juga menjadi perbincangan menarik. Bahkan salah satu narasumber menyebutkan, bahwa pengangkatan BTP menjadi suatu langkah yang extraordinary --mengikuti diksi kemarahan Jokowi dalam rapat kabinet.

Banyak kabar liar yang menyebutkan bahwa BTP akan menjadi Menteri BUMN menggantikan Erick Thohir. Kabar ini santer beredar karena belum lama ini, kinerja Erick Thohir sebagai Menteri BUMN disindir oleh salah satu anggota DPR, Adian Napitupulu. Menurutnya, penempatan jabatan strategis di BUMN (Komisaris dan Direksi) masih terlalu mengandung unsur politik. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Erick pada masa awal menjabat.

Namun berselang beberapa waktu kabar burung itu beredar, Kominfo menyatakan bahwa berita-berita tersebut adalah berita hoaks. 

Namun terlepas dari hal tersebut, saya akan membahas kemungkinan BTP akan masuk kedalam jajaran Kabinet Indonesia Maju secara konstitusi. Mungkinkah?

Pertama, kita akan membahas apa saja syarat agar bisa diangkat menjadi Menteri. Syarat-syarat ini diatur didalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tepatnya didalam pasal 22 ayat (2). Begini bunyinya:

"Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun