Mohon tunggu...
Chalief Akbar Zhadzaly
Chalief Akbar Zhadzaly Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNISNU Jepara

Hobi saya membaca komik dan bermain game.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Analisis Berpikir Kreatif Siswa SD Ditinjau dari Artificial Intelligence

2 November 2023   19:58 Diperbarui: 4 November 2023   01:01 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

            Artificial Intelligence memiliki potensi besar dalam membantu siswa SD untuk mengembangkan berfikir kreatif mereka. AI dapat digunakan mulai dari mendorong imajinasi siswa hingga membantu proses belajar keterampilan berfikir siswa SD. AI memberikan manfaat yang tinggi untuk perkembangan pendidikan yang lebih efektif dan menarik. Namun, Penting juga untuk memastikan bahwa penggunaan AI dalam pendidikan selalu didukung oleh pendekatan pendagogis yang baik, dan selalu menjaga privasi serta etika yang menjadi fokus utama. Dengan demikian, kita dapat memanfaatkan potensi AI untuk membantu siswa SD memiliki pemikiran yang kreatif dan tanggu untuk mempersiapkan siswa dimasa mendatang.

Daftar Pustaka

Jaya, H., Sabran, S., Idris, M., Djawad, Y. A., Ilham, A., & Ahmar, A. S. (2018). Kecerdasan Buatan. Fakultas MIPA Universitas Negeri Makassar.

Astini, N. K. S. (2022). Tantangan implementasi merdeka belajar pada era new normal covid-19 dan era society 5.0. Lampuhyang, 13(1), 164-180.

Yulianti, R., Samsudin, A., & Mariam, S. N. (2023). Penerapan Model Problem Based Learning Berbasis Lingkungan Untuk Mengetahui Gambaran Kemampuan Berpikir Kreatif Pada Siswa Kelas II Sekolah Dasar. Sebelas April Elementary Education, 2(1), 80-87.

Kusnita, Tiyas Heni. (2018). Kemampuan berpikir kreatif berdasarkan gaya belajar pada materi sistem persamaan linier dua variabel siswa kelas VIII A SMPN 2 SUMBER GEMPOL tahun ajaran 2017/2018. (Skripsi). Sekolah Sarjana, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.

Pemerintah Indonesia. 2016. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Pasal 1 Angka 8 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran RI Tahun 2016, No. 19. Sekretariat Negara. Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun