Talak adalah salah satu istilah dalam perkawinan. Berikut adalah penjelasan mengenai definisi Talak, Dasar hukum talak, dan Macam Talak.
Â
Definisi
Dalam KBBI istilah talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawainan. Secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yang berarti lepas dan bebas. Sedangkan secara terminologi talak yaitu melepaskan hubungan pernikahan dengan lafaz talak. Kata "melepaskan" berarti bahwa talak itu melepaskan yang terikat, dalam hal ini adalah ikatan pernikahan.
Dalam Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah talak adalah menghilangkan ikatan pernikahan atau mengurangi pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata tertentu.
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 117 Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.
Dengan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Talak adalah mengakhiri hubungan perkawinan, baik saat itu maupun di waktu kemudian, dengan lafaz lain yang maknanya sama dengan kata-kata talak tersebut. Salah satu lafaz talak yaitu "saya ceraikan kamu"
Dasar Hukum Talak
Perceraian merupakan hal yang tidak disenangi Allah Swt yang dalam istilah disebut ushul fiqh atau disebut. dengan makruh. Pendapat lain dari Ibnu Abidin berpendapat bahwa talak hukumnya mubah.
Dalam Al-Quran tidak ada perintah yang menyuruh atau melarang perceraian. Namun ada beberapa ayat Al-Qur'an yang berisi mengenai talak yaitu dalam Q.S Al-Thalaq ayat 1 yang artinya "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)."
Q.S Al-Baqarah ayat 232 yang artinya "Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya."
Kemudian nabi Muhammad Saw juga bersabda yang artinya "Dari Ibnu 'Umar ra., bahwa Rasulullah SAW., bersabda: 'Sesuatu yang halal, tetapi dibenci Allah ialah talak."
Namun walaupun hukum talak dipandang sebagai makruh tetap dilihat dalam situasi tertentu, maka hukum talak adalah:
a. Sunnah (nadab), jika rumah tangga memang sudah tidak bisa dipertahankan. Dalam hal ini jika dilanjutkan maka akan menimbulkan kemudharatan.
b. Mubah, yaitu boleh saja dilakukan jika perlu dan tidak ada pihak yang dirugikan.
c. Wajib, yaitu perceraian yang harus dilakukan hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan dia juga tidak mau membayar kafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.
d. Haram, yaitu jika dilakukan tanpa alasan, sedangkan saat itu istri sedang masa haid atau suci.
Macam Talak
Talak dibagi dalam beberapa keadaan yaitu:
a. Keadaan istri waktu talak diucapkan suami, dibagi 2 macam yaitu:
1) Talak Sunni, yaitu talak yang berjalan sesuai ketentuan agama yaitu seseorang menalak perempuan yang sudah pernah dicampurinya dengan sekali talak di masa bersih dan belum ia sentuh selama bersih itu
2) Talak bid'iy, yaitu talak yang dijatuhkan tidak menurut ketentuan agama. Bentuk talak yang termasuk kategori talak bid'iy itu adalah talak yang dijatuhkan sewaktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci, namun telah digauli oleh suami.
b. Kemungkinan suami boleh kembali kepada istrinya, dibagi 2 macam yaitu:
1) Talak raj'i, yaitu si suami diberi hak untuk kembali kepada istrinya tanpa melalui nikah baru, selama istrinya itu masih dalam masa iddah.
2) Talak bain, yaitu talak putus penuh dalam arti tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya, kecuali dengan nikah baru. Talak bain dibagi dua macam:
- Talak bain sughra, yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk kepada mantan istrinya, tetapi ia dapat kawin lagi dengan nikah baru tanpa melalui muhallil. Yang termasuk talak bain sughra yaitu talak yang dilakukan sebelum suami menggauli istri, talak yang dilakukan dengan cara tebusan dari pihak istri atau yang disebut khulu, dan perceraian melalui putusan hakim pengadilan atau disebut fasakh.
- Talak bain kubra, yaitu talak yang tidak memungkinkan suami rujuk kepada mantan istrinya. Boleh kembali setelah istrinya itu kawin dengan laki-laki lain dan bercerai pula dengan laki-laki itu dan telah habis masa iddahnya. Yang termasuk talak kubra adalah saat istri telah di talak tiga kali, dan istri yang bercerai dari suaminya melalui proses li'an. Pada kondisi ini mantan istri tidak boleh dinikahi lagi meskipun sudah diselingi muhalil.
c. Ditinjau dari ucapan yang digunakan dibagi menjadi dua:
1) Talak tanjiz, yaitu talak dijatuhkan suami menggunakan ucapan langsung, tanpa dikaitkan waktu, baik menggunakan ucapan sharih maupun kinayah
2) Talak ta'liq, yaitu talak dijatuhkan suami dengan menggunakan ucapan yang pelaksanaannya digantungkan kepada sesuatu yang terjadi kemudian.
Â
d. Ditinjau dari siapa yang mengucapkan talak
1) Diucapkan langsung oleh suami secara langsung tanpa perantara
2) Diucapkan oleh orang lain atas nama suami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H