2) Talak bain, yaitu talak putus penuh dalam arti tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya, kecuali dengan nikah baru. Talak bain dibagi dua macam:
- Talak bain sughra, yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk kepada mantan istrinya, tetapi ia dapat kawin lagi dengan nikah baru tanpa melalui muhallil. Yang termasuk talak bain sughra yaitu talak yang dilakukan sebelum suami menggauli istri, talak yang dilakukan dengan cara tebusan dari pihak istri atau yang disebut khulu, dan perceraian melalui putusan hakim pengadilan atau disebut fasakh.
- Talak bain kubra, yaitu talak yang tidak memungkinkan suami rujuk kepada mantan istrinya. Boleh kembali setelah istrinya itu kawin dengan laki-laki lain dan bercerai pula dengan laki-laki itu dan telah habis masa iddahnya. Yang termasuk talak kubra adalah saat istri telah di talak tiga kali, dan istri yang bercerai dari suaminya melalui proses li'an. Pada kondisi ini mantan istri tidak boleh dinikahi lagi meskipun sudah diselingi muhalil.
c. Ditinjau dari ucapan yang digunakan dibagi menjadi dua:
1) Talak tanjiz, yaitu talak dijatuhkan suami menggunakan ucapan langsung, tanpa dikaitkan waktu, baik menggunakan ucapan sharih maupun kinayah
2) Talak ta'liq, yaitu talak dijatuhkan suami dengan menggunakan ucapan yang pelaksanaannya digantungkan kepada sesuatu yang terjadi kemudian.
Â
d. Ditinjau dari siapa yang mengucapkan talak
1) Diucapkan langsung oleh suami secara langsung tanpa perantara
2) Diucapkan oleh orang lain atas nama suami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H