Mohon tunggu...
Chairunnisa SalsabilaPutri
Chairunnisa SalsabilaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum yang mempunyai ketertarikan di bidang kesenian. Hobby saya adalah menari. Saya suka belajar hal yang baru. Topik yang paling saya sukai adalah masalah-masalah terkait pendidikan. Saya tertarik untuk mempelajari sesuatu yang baru untuk memperbanyak pengalaman, meningkatkan skill yang saya punya, serta memperluas relasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Istilah dalam Perkawinan: Talak

9 Mei 2024   11:13 Diperbarui: 9 Mei 2024   11:17 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2) Talak bain, yaitu talak putus penuh dalam arti tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya, kecuali dengan nikah baru. Talak bain dibagi dua macam:

  • Talak bain sughra, yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk kepada mantan istrinya, tetapi ia dapat kawin lagi dengan nikah baru tanpa melalui muhallil. Yang termasuk talak bain sughra yaitu talak yang dilakukan sebelum suami menggauli istri, talak yang dilakukan dengan cara tebusan dari pihak istri atau yang disebut khulu, dan perceraian melalui putusan hakim pengadilan atau disebut fasakh.
  • Talak bain kubra, yaitu talak yang tidak memungkinkan suami rujuk kepada mantan istrinya. Boleh kembali setelah istrinya itu kawin dengan laki-laki lain dan bercerai pula dengan laki-laki itu dan telah habis masa iddahnya. Yang termasuk talak kubra adalah saat istri telah di talak tiga kali, dan istri yang bercerai dari suaminya melalui proses li'an. Pada kondisi ini mantan istri tidak boleh dinikahi lagi meskipun sudah diselingi muhalil.

c. Ditinjau dari ucapan yang digunakan dibagi menjadi dua:

1) Talak tanjiz, yaitu talak dijatuhkan suami menggunakan ucapan langsung, tanpa dikaitkan waktu, baik menggunakan ucapan sharih maupun kinayah

2) Talak ta'liq, yaitu talak dijatuhkan suami dengan menggunakan ucapan yang pelaksanaannya digantungkan kepada sesuatu yang terjadi kemudian.

 
d. Ditinjau dari siapa yang mengucapkan talak

1) Diucapkan langsung oleh suami secara langsung tanpa perantara

2) Diucapkan oleh orang lain atas nama suami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun