Mohon tunggu...
Chairunnisa SalsabilaPutri
Chairunnisa SalsabilaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum yang mempunyai ketertarikan di bidang kesenian. Hobby saya adalah menari. Saya suka belajar hal yang baru. Topik yang paling saya sukai adalah masalah-masalah terkait pendidikan. Saya tertarik untuk mempelajari sesuatu yang baru untuk memperbanyak pengalaman, meningkatkan skill yang saya punya, serta memperluas relasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Istilah dalam Perkawinan: Talak

9 Mei 2024   11:13 Diperbarui: 9 Mei 2024   11:17 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun walaupun hukum talak dipandang sebagai makruh tetap dilihat dalam situasi tertentu, maka hukum talak adalah:
a. Sunnah (nadab), jika rumah tangga memang sudah tidak bisa dipertahankan. Dalam hal ini jika dilanjutkan maka akan menimbulkan kemudharatan.

b. Mubah, yaitu boleh saja dilakukan jika perlu dan tidak ada pihak yang dirugikan.

c. Wajib, yaitu perceraian yang harus dilakukan hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan dia juga tidak mau membayar kafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.

d. Haram, yaitu jika dilakukan tanpa alasan, sedangkan saat itu istri sedang masa haid atau suci.

Macam Talak

Talak dibagi dalam beberapa keadaan yaitu:

a. Keadaan istri waktu talak diucapkan suami, dibagi 2 macam yaitu:

1) Talak Sunni, yaitu talak yang berjalan sesuai ketentuan agama yaitu seseorang menalak perempuan yang sudah pernah dicampurinya dengan sekali talak di masa bersih dan belum ia sentuh selama bersih itu

2) Talak bid'iy, yaitu talak yang dijatuhkan tidak menurut ketentuan agama. Bentuk talak yang termasuk kategori talak bid'iy itu adalah talak yang dijatuhkan sewaktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci, namun telah digauli oleh suami.

b. Kemungkinan suami boleh kembali kepada istrinya, dibagi 2 macam yaitu:

1) Talak raj'i, yaitu si suami diberi hak untuk kembali kepada istrinya tanpa melalui nikah baru, selama istrinya itu masih dalam masa iddah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun