Namun walaupun hukum talak dipandang sebagai makruh tetap dilihat dalam situasi tertentu, maka hukum talak adalah:
a. Sunnah (nadab), jika rumah tangga memang sudah tidak bisa dipertahankan. Dalam hal ini jika dilanjutkan maka akan menimbulkan kemudharatan.
b. Mubah, yaitu boleh saja dilakukan jika perlu dan tidak ada pihak yang dirugikan.
c. Wajib, yaitu perceraian yang harus dilakukan hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan dia juga tidak mau membayar kafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.
d. Haram, yaitu jika dilakukan tanpa alasan, sedangkan saat itu istri sedang masa haid atau suci.
Macam Talak
Talak dibagi dalam beberapa keadaan yaitu:
a. Keadaan istri waktu talak diucapkan suami, dibagi 2 macam yaitu:
1) Talak Sunni, yaitu talak yang berjalan sesuai ketentuan agama yaitu seseorang menalak perempuan yang sudah pernah dicampurinya dengan sekali talak di masa bersih dan belum ia sentuh selama bersih itu
2) Talak bid'iy, yaitu talak yang dijatuhkan tidak menurut ketentuan agama. Bentuk talak yang termasuk kategori talak bid'iy itu adalah talak yang dijatuhkan sewaktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci, namun telah digauli oleh suami.
b. Kemungkinan suami boleh kembali kepada istrinya, dibagi 2 macam yaitu:
1) Talak raj'i, yaitu si suami diberi hak untuk kembali kepada istrinya tanpa melalui nikah baru, selama istrinya itu masih dalam masa iddah.