Mohon tunggu...
Chairunisa Rohadi
Chairunisa Rohadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembelajar

Make it easy readers, lets talk about Islam holistically.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Food Estate, Proyek Ketahanan Pangan yang Tak Kunjung Tuai Hasil Panen

5 April 2023   19:00 Diperbarui: 26 November 2024   13:59 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menilik situs resminya, situs KPPIP belum update dengan perkembangan terkini terkait food estate di beberapa lokasi yang diusulkan, termasuk masalah sumber pendanaan, jadwal pendanaan, dan rencana memulai pembangunan.

Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia. Hal ini juga disebutkan dalam Al-Qur'an: "Kami tidak menjadikan mereka badan-badan yang tidak memakan makanan, dan mereka (juga) bukanlah manusia yang kekal." (QS. Al-Anbiya: 8)

Ayat di atas menjelaskan bahwa tubuh yang tidak makan tidak abadi, artinya tidak berumur panjang. Pangan telah menjadi Hajah Ghariziyah, kebutuhan fitrah manusia. Jika orang tidak makan atau minum, kelangsungan hidup mereka terancam. 

Krisis pangan yang melanda dunia saat ini bukan hanya karena kurangnya ketersediaan, tetapi juga karena kualitasnya. Padahal, jauh sebelum krisis, hukum Islam menawarkan solusi ketahanan pangan. Bahkan memiliki praktik hukum sendiri yang secara khusus mengatur keamanan pangan.

Cakupan fiqh di bidang pangan tidak hanya terbatas pada fiqh pangan yang berkaitan dengan halal dan haram, tetapi juga harus mencakup banyak topik lainnya, terutama politik ekonomi pangan. 

Menurut kaidah hukum, peran pemerintah sangat besar dalam mewujudkan kemaslahatan manusia secara umum, Tasharruf al-imam 'ala al-raiyah manutun bi al-maslahah, artinya peran pemimpin (pemerintah) adalah kepada rakyatnya membawa keuntungan. Tujuan hukum Islam tidak lain adalah kemaslahatan umat Islam. 

Di antara lima maqasidik syariah (tujuan syariah) salah satunya adalah Hifz Nafs alias yang melindungi atau menjaga jiwa manusia. Islam selalu memperjuangkan kondisi yang aman bagi jiwa manusia. Pemenuhan kebutuhan merupakan bagian dari tujuan hukum Islam.

Setiap masyarakat dapat secara individu memenuhi kebutuhan makanan. Namun, Islam menuntut kepemimpinan pemerintahan yang lebih kuat. Terutama tentang distribusi industri makanan. 

Kita tahu bahwa ketimpangan ada di mana-mana. Ada orang yang kenyang karena tambahan makanan, tapi ada juga orang yang lapar, bahkan tidak bisa makan nasi.Investasi untuk melaksanakan hak atas pangan secara makro menjadi tanggung jawab negara di bawah kendali rakyatnya. 

Nabi Muhammad adalah salah satu contohnya. Saat memimpin pemerintahan, perhatian Rasulullah SAW terhadap masalah pangan tidak pernah lepas dan selalu tetap. 

Sayyid al-Bakri dalam bukunya I'anatuth Tholibin melaporkan betapa kerasnya Nabi terhadap kemungkinan ketidakadilan pangan karena aktivitas yang menumpuk dari beberapa elemen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun