Mohon tunggu...
Chairul Amana
Chairul Amana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester (TAS) Mata Kuliah Sosiologi Hukum

6 Desember 2023   05:29 Diperbarui: 6 Desember 2023   05:29 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Chairul Amana

NIM   : 212111168

Kelas : 5E

Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

Universitas Raden Mas Said Surakarta

1. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan sejumlah elemen. Pertama, keberlakuan hukum yang jelas dan konsisten dapat meningkatkan kepatuhan. Kedua, partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum mendukung penerapan dan keberlanjutan hukum. Ketiga, sistem peradilan yang transparan dan bebas dari korupsi dapat memperkuat kepercayaan publik.

Karakter penegak hukum yang efektif melibatkan profesionalisme, integritas, dan pengetahuan yang mendalam tentang hukum. Keterbukaan terhadap perubahan dan kemajuan dalam bidang hukum juga menjadi kunci, bersama dengan kemampuan berkomunikasi dan berkolaborasi untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif

2. Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis melibatkan beberapa aspek:

A. Analisis Struktur Sosial: Menyelidiki bagaimana struktur sosial, termasuk kelas, kelompok etnis, dan hierarki sosial, memengaruhi implementasi dan pengaruh ekonomi syariah.

B. Pemahaman Nilai-Nilai Sosial: Mempelajari bagaimana nilai-nilai sosial, norma, dan kepercayaan masyarakat memainkan peran dalam pembentukan sistem ekonomi syariah, serta bagaimana implementasinya tercermin dalam tindakan ekonomi.

C. Dinamika Lembaga Sosial: Meneliti bagaimana lembaga-lembaga sosial, seperti keluarga, masyarakat, dan institusi keagamaan, memengaruhi kebijakan ekonomi syariah dan praktek ekonomi masyarakat.

D. Analisis Interaksi Sosial: Mengkaji interaksi sosial antar individu dan kelompok dalam konteks ekonomi syariah, termasuk bagaimana mereka saling mempengaruhi dan membentuk praktik ekonomi.

E. Studi Kasus Perilaku Ekonomi: Menganalisis studi kasus konkret tentang bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomi dalam kerangka hukum ekonomi syariah.

Melalui pendekatan sosiologis ini, studi hukum ekonomi syariah dapat lebih komprehensif dengan mempertimbangkan konteks sosial dalam menganalisis implementasi dan dampak ekonomi syariah.

3. Berikut adalah kritik mengenai legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesi :

a). Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum:

Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum yang cenderung mendominasi dalam masyarakat. Kritik ini melibatkan pemahaman bahwa masyarakat terdiri dari beragam sistem norma dan nilai, termasuk hukum adat, agama, dan budaya. Sentralisme hukum dianggap tidak memadai dalam mencakup keberagaman ini, sehingga mendorong perlunya mengakui dan mengintegrasikan hukum-hukum tersebut secara lebih efektif. Kritik ini juga menyoroti bahwa penekanan terlalu kuat pada satu sistem hukum dapat mengakibatkan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum terhadap berbagai kelompok dalam masyarakat.

b). Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia mencakup beberapa aspek. Salah satunya adalah ketidaksetaraan dalam akses terhadap keadilan dan perlakuan hukum. Progressive law menyoroti ketidakmerataan perlindungan hukum, terutama bagi kelompok yang rentan dan terpinggirkan dalam masyarakat. Kritik ini juga mencakup tata kelola hukum yang dianggap tidak selalu mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh. Selain itu, ada kritik terhadap lambatnya reformasi hukum dalam mengakomodasi perubahan sosial dan nilai-nilai progresif, termasuk isu-isu hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup.

4. Menjelaskan kata kunci berikut beserta opini hukumnya : 

a. Law and Social Control:

Ini merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat. Hukum digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan membimbing perilaku agar sesuai dengan norma-norma yang diakui oleh suatu masyarakat.

b. Law as Tool of Engineering:

Konsep ini menunjukkan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang atau "mengatur" struktur sosial. Dengan merancang peraturan tertentu, hukum dapat membentuk dan mengarahkan perkembangan masyarakat.

c. Socio-Legal Studies:

Ini adalah pendekatan interdisipliner yang memeriksa hubungan antara hukum dan masyarakat. Penelitian sosio-hukum melibatkan analisis dampak sosial, politik, dan ekonomi dari sistem hukum.

d. Legal Pluralism:

Legal pluralism mengacu pada adanya lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi di suatu masyarakat. Ini bisa mencakup sistem hukum negara, sistem hukum adat, atau sistem hukum agama yang koeksisit dalam satu komunitas.

[Opini hukum saya]

a. Law and Social Control: Penting untuk menjaga keseimbangan antara kontrol sosial dan kebebasan individu, sehingga hukum tidak menjadi alat penindasan.

b. Law as Tool of Engineering: Hukum dapat menjadi alat kuat untuk pembangunan sosial, namun harus dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak mengekang kebebasan individu atau kelompok.

c. Socio-Legal Studies: Dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum memengaruhi masyarakat, membantu penyempurnaan sistem hukum sesuai dengan kebutuhan sosial.

d. Legal Pluralism: Perlu mengelola harmoni antara berbagai sistem hukum agar tidak terjadi konflik. Pengakuan dan penghormatan terhadap pluralitas hukum dapat memperkuat keadilan.

5. Studi sosiologi hukum memberikan sejumlah manfaat yang dapat memperkaya pemahaman seseorang terhadap hubungan antara hukum dan masyarakat. Beberapa manfaatnya meliputi:

a. Pemahaman Lebih Mendalam: Memahami bagaimana hukum dan masyarakat saling memengaruhi dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang sistem hukum dan perilaku sosial.

b. Kritikalitas Terhadap Sistem Hukum: Sosiologi hukum membantu mengembangkan pemikiran kritis terhadap aspek-aspek seperti keadilan, ketidaksetaraan, dan ketidakpastian dalam sistem hukum.

c. Penyelidikan Dampak Sosial: Mempelajari dampak sosial dari kebijakan hukum dan regulasi membantu individu memahami konsekuensi praktis dari keputusan hukum.

d. Pemahaman Terhadap Perubahan Sosial: Sosiologi hukum memungkinkan pemahaman terhadap perubahan sosial dan bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk mengakomodasi atau menghambat perkembangan tersebut.

e. Perspektif Interdisipliner: Pendekatan interdisipliner sosiologi hukum memungkinkan integrasi pemahaman antara hukum, sosiologi, dan bidang ilmu sosial lainnya.

f. Pemahaman Terhadap Konflik Hukum-Adat: Khususnya relevan di masyarakat dengan sistem hukum ganda atau lebih, sosiologi hukum dapat membantu memahami konflik antara hukum negara dan hukum adat.

g. Peningkatan Kemampuan Analisis: Studi sosiologi hukum melibatkan analisis kompleks terhadap hubungan sosial dan hukum, membantu pengembangan keterampilan analisis kritis.

h. Kontribusi Terhadap Perkembangan Hukum: Penelitian dalam sosiologi hukum dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan dan perbaikan sistem hukum melalui saran-saran kebijakan yang didasarkan pada pemahaman mendalam tentang masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun