Nama : Chairul Amana
NIM Â : 212111168
Kelas : 5E
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Universitas Raden Mas Said Surakarta
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan sejumlah elemen. Pertama, keberlakuan hukum yang jelas dan konsisten dapat meningkatkan kepatuhan. Kedua, partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum mendukung penerapan dan keberlanjutan hukum. Ketiga, sistem peradilan yang transparan dan bebas dari korupsi dapat memperkuat kepercayaan publik.
Karakter penegak hukum yang efektif melibatkan profesionalisme, integritas, dan pengetahuan yang mendalam tentang hukum. Keterbukaan terhadap perubahan dan kemajuan dalam bidang hukum juga menjadi kunci, bersama dengan kemampuan berkomunikasi dan berkolaborasi untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif
2. Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis melibatkan beberapa aspek:
A. Analisis Struktur Sosial: Menyelidiki bagaimana struktur sosial, termasuk kelas, kelompok etnis, dan hierarki sosial, memengaruhi implementasi dan pengaruh ekonomi syariah.
B. Pemahaman Nilai-Nilai Sosial: Mempelajari bagaimana nilai-nilai sosial, norma, dan kepercayaan masyarakat memainkan peran dalam pembentukan sistem ekonomi syariah, serta bagaimana implementasinya tercermin dalam tindakan ekonomi.
C. Dinamika Lembaga Sosial: Meneliti bagaimana lembaga-lembaga sosial, seperti keluarga, masyarakat, dan institusi keagamaan, memengaruhi kebijakan ekonomi syariah dan praktek ekonomi masyarakat.