Mohon tunggu...
Chairul Amana
Chairul Amana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester (TAS) Mata Kuliah Sosiologi Hukum

6 Desember 2023   05:29 Diperbarui: 6 Desember 2023   05:29 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Chairul Amana

NIM   : 212111168

Kelas : 5E

Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

Universitas Raden Mas Said Surakarta

1. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan sejumlah elemen. Pertama, keberlakuan hukum yang jelas dan konsisten dapat meningkatkan kepatuhan. Kedua, partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum mendukung penerapan dan keberlanjutan hukum. Ketiga, sistem peradilan yang transparan dan bebas dari korupsi dapat memperkuat kepercayaan publik.

Karakter penegak hukum yang efektif melibatkan profesionalisme, integritas, dan pengetahuan yang mendalam tentang hukum. Keterbukaan terhadap perubahan dan kemajuan dalam bidang hukum juga menjadi kunci, bersama dengan kemampuan berkomunikasi dan berkolaborasi untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif

2. Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis melibatkan beberapa aspek:

A. Analisis Struktur Sosial: Menyelidiki bagaimana struktur sosial, termasuk kelas, kelompok etnis, dan hierarki sosial, memengaruhi implementasi dan pengaruh ekonomi syariah.

B. Pemahaman Nilai-Nilai Sosial: Mempelajari bagaimana nilai-nilai sosial, norma, dan kepercayaan masyarakat memainkan peran dalam pembentukan sistem ekonomi syariah, serta bagaimana implementasinya tercermin dalam tindakan ekonomi.

C. Dinamika Lembaga Sosial: Meneliti bagaimana lembaga-lembaga sosial, seperti keluarga, masyarakat, dan institusi keagamaan, memengaruhi kebijakan ekonomi syariah dan praktek ekonomi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun