D. Analisis Interaksi Sosial: Mengkaji interaksi sosial antar individu dan kelompok dalam konteks ekonomi syariah, termasuk bagaimana mereka saling mempengaruhi dan membentuk praktik ekonomi.
E. Studi Kasus Perilaku Ekonomi: Menganalisis studi kasus konkret tentang bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomi dalam kerangka hukum ekonomi syariah.
Melalui pendekatan sosiologis ini, studi hukum ekonomi syariah dapat lebih komprehensif dengan mempertimbangkan konteks sosial dalam menganalisis implementasi dan dampak ekonomi syariah.
3. Berikut adalah kritik mengenai legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesi :
a). Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum:
Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum yang cenderung mendominasi dalam masyarakat. Kritik ini melibatkan pemahaman bahwa masyarakat terdiri dari beragam sistem norma dan nilai, termasuk hukum adat, agama, dan budaya. Sentralisme hukum dianggap tidak memadai dalam mencakup keberagaman ini, sehingga mendorong perlunya mengakui dan mengintegrasikan hukum-hukum tersebut secara lebih efektif. Kritik ini juga menyoroti bahwa penekanan terlalu kuat pada satu sistem hukum dapat mengakibatkan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum terhadap berbagai kelompok dalam masyarakat.
b). Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia mencakup beberapa aspek. Salah satunya adalah ketidaksetaraan dalam akses terhadap keadilan dan perlakuan hukum. Progressive law menyoroti ketidakmerataan perlindungan hukum, terutama bagi kelompok yang rentan dan terpinggirkan dalam masyarakat. Kritik ini juga mencakup tata kelola hukum yang dianggap tidak selalu mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh. Selain itu, ada kritik terhadap lambatnya reformasi hukum dalam mengakomodasi perubahan sosial dan nilai-nilai progresif, termasuk isu-isu hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup.
4. Menjelaskan kata kunci berikut beserta opini hukumnya :Â
a. Law and Social Control:
Ini merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat. Hukum digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan membimbing perilaku agar sesuai dengan norma-norma yang diakui oleh suatu masyarakat.