Mohon tunggu...
Chairul Amana
Chairul Amana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester (TAS) Mata Kuliah Sosiologi Hukum

6 Desember 2023   05:29 Diperbarui: 6 Desember 2023   05:29 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Law as Tool of Engineering:

Konsep ini menunjukkan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang atau "mengatur" struktur sosial. Dengan merancang peraturan tertentu, hukum dapat membentuk dan mengarahkan perkembangan masyarakat.

c. Socio-Legal Studies:

Ini adalah pendekatan interdisipliner yang memeriksa hubungan antara hukum dan masyarakat. Penelitian sosio-hukum melibatkan analisis dampak sosial, politik, dan ekonomi dari sistem hukum.

d. Legal Pluralism:

Legal pluralism mengacu pada adanya lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi di suatu masyarakat. Ini bisa mencakup sistem hukum negara, sistem hukum adat, atau sistem hukum agama yang koeksisit dalam satu komunitas.

[Opini hukum saya]

a. Law and Social Control: Penting untuk menjaga keseimbangan antara kontrol sosial dan kebebasan individu, sehingga hukum tidak menjadi alat penindasan.

b. Law as Tool of Engineering: Hukum dapat menjadi alat kuat untuk pembangunan sosial, namun harus dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak mengekang kebebasan individu atau kelompok.

c. Socio-Legal Studies: Dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum memengaruhi masyarakat, membantu penyempurnaan sistem hukum sesuai dengan kebutuhan sosial.

d. Legal Pluralism: Perlu mengelola harmoni antara berbagai sistem hukum agar tidak terjadi konflik. Pengakuan dan penghormatan terhadap pluralitas hukum dapat memperkuat keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun