Mohon tunggu...
Chairil Qisthy Abidy
Chairil Qisthy Abidy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Topik Konten yang saya sukai adalah seputar hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Niat Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Sunah Senin-Kamis

27 Juni 2024   22:31 Diperbarui: 27 Juni 2024   22:37 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Puasa Ramadhan memiliki makna tidak hanya sebagai kewajiban agama bagi umat Islam, tetapi juga sebagai ekspresi pengabdian yang mendalam kepada Allah SWT. Meskipun demikian, ada kalanya seseorang mungkin perlu menunda kewajiban puasanya karena faktor-faktor seperti penyakit atau menstruasi pada wanita. Untuk mengqadha puasa yang terlewat, diperlukan niat yang ikhlas dan sepenuh hati.

Allah SWT telah menganugerahkan kepada umat-Nya tanggung jawab untuk menunaikan kewajiban mengqadha puasa yang disebut juga dengan puasa qadha Ramadhan, sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 184. Ayat ini menegaskan bahwa mengqadha puasa adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam ayat itu Allah SWT berfirman :

 اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya : (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Setiap puasa yang terlewat harus diganti sebelum memasuki bulan Ramadhan dengan niat tulus karena Allah SWT. Namun, bagaimana jika ingin menggabungkan puasa qadha bulan Ramadhan dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis? Bagaimana hukum menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa Sunnah? Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Niat Puasa Qadha Ramadhan :

" “نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى”"

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

 Sebelum menjalankan puasa Qadha Ramadhan, sangat penting untuk menyelaraskan niat puasa dalam hati untuk melunasi hutang puasa Ramadhan karena Allah SWT.

Niat Puasa Qadha Ramadhan  Senin-Kamis:

Bila ingin menggabungkan puasa Qadha Ramadhan dengan puasa Senin-Kamis, ada sedikit perbedaan niat. Niat puasa qadha  Senin-Kamis bisa dicapai dengan menyebutkan  hari puasa yang ingin dilakukan.

 Contoh bacaan niat puasa qadha Ramadhan di hari senin sebagai berikut :

"“نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمَاضِي، الَّذِي عَلَيَّ فَرْضٌ، صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُتَبَقِّي مِنْهُ، فِي هَذَا الْيَوْمِ الْمُصَادِفِ الاثْنَيْنِ، لِلَّهِ تَعَالَى” ".

Artinya: "Aku berniat berpuasa qadha Ramadhan tahun lalu, yang belum aku ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Senin yang mulia, karena Allah Ta'ala."

Tatacara menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan Dengan Puasa Senin-Kamis

1. Disunahkan untuk makan sahur

2. Membaca niat untuk dua puasa: satu untuk qadha Ramadhan dan yang lain untuk Senin atau Kamis.

3. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

4. Ketika waktu Maghrib, menyegerakan untuk berbuka puasa.

Hukum Tentang Pelaksanaan Puasa Qadda Bulan Ramadhan dan Puasa Sunnah Senin-Kamis

Hukum Tentang Pelaksanaan Puasa Qadda Bulan Ramadhan dan Puasa Sunnah Senin- Kamis. Menurut berbagai sumber, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum yang menggabungkan puasa Qada Ramadhan dengan puasa Sunnah Senin-Kamis.

Menurut laporan dari situs resmi nu.or.id, sahnya menggabungkan niat puasa sunnah dengan puasa Qaddha, maka pahalanya berlipat ganda. Demikian penjelasan Syekh Bariz. Tidak hanya puasa sunah senin sampai kamis saja, namun juga puasa sunah lainnya seperti puasa rajab, arafah, dan asyura.

Sementara itu, Tarjih Fatwa yang dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id menjelaskan bahwa puasa merupakan salah satu bentuk ibadah mahdli, yaitu harus dilakukan sesuai Al-Qur'an dan Sunnah.Karena Al-Qur'an dan Sunnah tidak mewajibkan puasa wajib dan puasa sunnah dilakukan secara bersamaan, maka sebaiknya dilakukan secara terpisah..

Itulah penjelasan mengenai niat, tata cara, serta hukum qadha puasa Ramadhan jika digabung dengan puasa Senin-Kamis. Dengan demikian diharapkan Seseorang dapat menunaikan kewajiban agamanya dengan penuh keikhlasan dan mendapat limpahan keberkahan dari Allah SWT. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan berharga bagi yang ingin menjalankan puasa dengan benar dan akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun