Mohon tunggu...
Chairil Qisthy Abidy
Chairil Qisthy Abidy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Topik Konten yang saya sukai adalah seputar hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Niat Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Sunah Senin-Kamis

27 Juni 2024   22:31 Diperbarui: 27 Juni 2024   22:37 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Tentang Pelaksanaan Puasa Qadda Bulan Ramadhan dan Puasa Sunnah Senin- Kamis. Menurut berbagai sumber, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum yang menggabungkan puasa Qada Ramadhan dengan puasa Sunnah Senin-Kamis.

Menurut laporan dari situs resmi nu.or.id, sahnya menggabungkan niat puasa sunnah dengan puasa Qaddha, maka pahalanya berlipat ganda. Demikian penjelasan Syekh Bariz. Tidak hanya puasa sunah senin sampai kamis saja, namun juga puasa sunah lainnya seperti puasa rajab, arafah, dan asyura.

Sementara itu, Tarjih Fatwa yang dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id menjelaskan bahwa puasa merupakan salah satu bentuk ibadah mahdli, yaitu harus dilakukan sesuai Al-Qur'an dan Sunnah.Karena Al-Qur'an dan Sunnah tidak mewajibkan puasa wajib dan puasa sunnah dilakukan secara bersamaan, maka sebaiknya dilakukan secara terpisah..

Itulah penjelasan mengenai niat, tata cara, serta hukum qadha puasa Ramadhan jika digabung dengan puasa Senin-Kamis. Dengan demikian diharapkan Seseorang dapat menunaikan kewajiban agamanya dengan penuh keikhlasan dan mendapat limpahan keberkahan dari Allah SWT. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan berharga bagi yang ingin menjalankan puasa dengan benar dan akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun