Sanksi tegas diberikan bagi mereka yang tidak pulang untuk mengabdi atau pulang tetapi membukukan catatan negatif di Tanah Air. LPDP memiliki ketentuan mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, artinya kita dapat menuntut pengembalian biaya studi beserta dendanya untuk setiap tahun kegagalan selama masa pengabdian wajib tersebut.
Jadi, bantuan tetap berbentuk beasiswa bagi mereka yang taat tetapi menjadi student loan bagi mereka yang gagal melaksanakan kewajiban.
Penerima beasiswa domestik di perguruan tinggi dan mereka yang lolos seleksi nasional secara umum juga perlu dituntut komitmennya dalam menyelesaikan perkuliahan dengan baik.
Ketika peserta yang lolos seleksi memutuskan untuk tidak mendaftar ulang, bisa juga sempat berkuliah tetapi kemudian drop out karena merasa salah jurusan atau pindah ke perguruan tinggi lain, Pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian denda berupa uang pangkal yang awalnya tidak perlu dibayarkan.
Praktek sanksi saat ini malah cenderung lebih menghukum sekolah yang bersangkutan dengan mengurangi kesempatan adik kelas untuk lulus melalui jalur seleksi nasional dan ini sungguh kasihan.
Tidak salah kita mengharapkan dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan yang lebih baik dengan mendanai pendidikan tingkat lanjut ke luar negeri.
Akan tetapi, ketika dana masih terbatas dan kita masih berjuang menyetarakan tingkat pendidikan masyarakat, meningkatkan tingkat kelulusan program Sarjana terasa lebih penting sekalipun cukup di dalam negeri saja. Universitas berhak mendapatkan dana yang memadai untuk kebutuhan operasionalnya dan lebih baik sebagian dana beasiswa luar negeri dialihkan untuk membuat biaya perkuliahan domestik lebih terjangkau.