3. Pemaksaan kontrasepsi.
4. Pemaksaan sterilisasi.
5. Pemaksaan perkawinan.
6. Penyiksaan seksual.
7. Eksploitasi seksual.
8. Perbudakan seksual.
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, telah dijabarkan alur untuk melapor jika mendapat kekerasan atau pelecehan. Korban dapat melapor kepada lembaga-lembaga seperti Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak atau langsung melapor kepada polisi.Â
Namun, jika korban tidak berani untuk melapor langsung maka dapat memberitahukan atau bercerita kepada orang terdekat yang mereka percayai terlebih dahulu.
Oleh karena itu, diharapkan kasus kekerasan atau pelecehan dapat semakin menurun dan masyarakat bisa lebih sadar mengenai macam-macam dari kekerasan seksual serta korban dapat pulih dari traumanya dan lebih berani untuk melaporkan pelaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H