KKN atau Kuliah Kerja Nyata merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa dari suatu Universitas seperti pengabdian kepada masyarakat di suatu desa dengan waktu dan tempat tertentu. Untuk waktu pelaksanaan KKN biasanya berlangsung selama satu sampai dua bulan bahkan lebih.
Melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata ini diharapkan para mahasiswa dapat mengimplementasikan ilmu yang telah didapat di Universitas untuk membantu dan mengabdi kepada masyarakat dengan harapan setidaknya dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar lokasi KKN.Â
Salah satu Universitas yang melaksanakan kegiatan yaitu Universitas Pendidikan Indonesia. KKN Tematik ber-tema SDGs Desa dengan program atau indikator berjumlah 17.Â
Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia kelompok KKN 142 dengan Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Sandey Tantra Paramitha, S.Si., M.Pd. mendapat tema KKN "Desa Ramah Perempuan", melalui tema tersebut kelompok 142 ingin meningkatkan kesadaran mengenai kekerasan pada perempuan dan pemberdayaan perempuan yang dapat  dilaksanakan melalui program kerja yang akan dilaksanakan oleh kelompok kecil 142 berdasarkan domisili para anggota kelompok.Â
Kelompok kecil 142 yang berdomisili Yogyakarta memilih Kalurahan Purwomartani Kapanewon Kalasan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai lokasi KKN.Â
Di Kalurahan Purwomartani masih ditemukan kekerasan pada perempuan, hal ini mungkin dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai macam-macam dari kekerasan sehingga tidak menganggap hal tersebut sebagai bentuk dari kekerasan.
Oleh karena itu, kelompok kecil 142 mengadakan sosialisasi mengenai kekerasan pada Perempuan berdasarkan landasan hukum UU TPKS yang telah dilaksanakan di SMAN 1 Kalasan pada 8 Agustus lalu. Pembicara dari sosialisasi yaitu Katarina Dewi C. A., S.H. yang merupakan mahasiswa S2 Universitas Atma Jaya dan pesertanya merupakan perwakilan-perwakilan dari kelas 10 hingga 12.
Pada sosialisasi tersebut telah dibahas 9 poin penting dari UU TPKS. 9 poin penting tersebut antara lain :
1. Pelecehan seksual non fisik.
2. Pelecehan seksual fisik.Â
3. Pemaksaan kontrasepsi.
4. Pemaksaan sterilisasi.
5. Pemaksaan perkawinan.
6. Penyiksaan seksual.
7. Eksploitasi seksual.
8. Perbudakan seksual.
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, telah dijabarkan alur untuk melapor jika mendapat kekerasan atau pelecehan. Korban dapat melapor kepada lembaga-lembaga seperti Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak atau langsung melapor kepada polisi.Â
Namun, jika korban tidak berani untuk melapor langsung maka dapat memberitahukan atau bercerita kepada orang terdekat yang mereka percayai terlebih dahulu.
Oleh karena itu, diharapkan kasus kekerasan atau pelecehan dapat semakin menurun dan masyarakat bisa lebih sadar mengenai macam-macam dari kekerasan seksual serta korban dapat pulih dari traumanya dan lebih berani untuk melaporkan pelaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H