Mohon tunggu...
Cenny Pratama
Cenny Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan mahasiswa aktif S1 Universitas Pendidikan Indonesia dengan Program Studi Manajemen Resort dan Leisure

Saya memiliki ketertarikan dalam bidang fotografi dan memiliki hobi mengeksplor tempat-tempat wisata.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Kesadaran Mengenai Kekerasan pada Perempuan Melalui Sosialisasi UU TPKS di SMAN 1 Kalasan

11 Agustus 2022   12:30 Diperbarui: 11 Agustus 2022   12:31 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Pemaksaan kontrasepsi.

4. Pemaksaan sterilisasi.

5. Pemaksaan perkawinan.

6. Penyiksaan seksual.

7. Eksploitasi seksual.

8. Perbudakan seksual.

9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, telah dijabarkan alur untuk melapor jika mendapat kekerasan atau pelecehan. Korban dapat melapor kepada lembaga-lembaga seperti Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak atau langsung melapor kepada polisi. 

Namun, jika korban tidak berani untuk melapor langsung maka dapat memberitahukan atau bercerita kepada orang terdekat yang mereka percayai terlebih dahulu.

Oleh karena itu, diharapkan kasus kekerasan atau pelecehan dapat semakin menurun dan masyarakat bisa lebih sadar mengenai macam-macam dari kekerasan seksual serta korban dapat pulih dari traumanya dan lebih berani untuk melaporkan pelaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun