Mohon tunggu...
Cendanis Sekar Ningrum
Cendanis Sekar Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Pengangguran, KDRT, hingga Perceraian

15 Maret 2022   11:00 Diperbarui: 15 Maret 2022   11:03 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pilihan bantuan yang dapat diberikan adalah dengan peningkatan pelayanan sosial dalam masyarakat. Pelayanan ini dapat diberikan oleh KOMNAS Perempuan dengan cara mengaktifkan layanan pengaduan mengenai isu-isu yang dialami perempuan. Layanan pengaduan tersebut dapat berupa komunikasi langsung sehingga korban dapat mencurahkan apa yang dialaminya dan berhak untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan atas apa yang dialaminya. Layanan pengaduan ini akan sangat berguna apabila benar-benar dimanajemeni dengan baik dan tersosialisasikan sempurna pada masyarakat. Lantaran masyarakat, khususnya perempuan, kerap kali tidak mendapatkan dukungan dan merasa bingung harus mengadukan permasalahan ini kepada pihak mana. Alternatif lainnya adalah pemerintah bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai pihak yang dekat dengan masyarakat untuk menanggulangi kasus-kasus mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya saja melibatkan LSM dalam memberikan sosialisasi kepada perempuan mengenai tindakan apa yang harus dilakukan jika terjadi KDRT dalam kehidupannya. Kegiatan sosialisasi ini dapat dilakukan melalui media massa, media elektronik, ataupun secara langsung dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Kegiatan itu diharapkan menuntun perempuan agar mampu bersikap dengan tegas tanpa diselimuti rasa takut dan merasa lemah pada dirinya. 

Untuk menanggulangi permasalahan stress maupun trauma, pemerintah dapat bekerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat untuk memberikan pelayanan konsultasi gratis dengan psikolog. Seperti yang diketahui, pemerintah memang memberikan layanan konsultasi psikologi secara gratis dengan menggunakan layanan asuransi BPJS. Hanya saja ini masih terbatas dan tidak semua masyarakat mengetahui alur pemanfaatannya. Alur penggunaan pun sepertinya terkesan rumit lantaran perlu ada pemenuhan persyaratan berupa dokumen-dokumen dan perlu meminta rujukan terlebih dahulu. Alur ini membuat seseorang berpikir dua kali untuk melakukannya. Maka sebaiknya ini lebih dimudahkan dan lebih tersosialisasi agar permasalahan ini dapat teratasi. Selain mengandalkan pemerintah, sisi partisipatif masyarakat terhadap dirinya sendiri juga perlu dilakukan. Misalnya dalam mengatasi stress terkait pandemi ini dapat dilakukan beberapa cara, yakni dengan merencanakan pemecahan masalah dan tidak larut dalam masalah, berolahraga dan bermeditasi, melakukan hal - hal yang disukai, beristirahat dengan cukup, dan memanajemen waktu dengan baik. 

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa pandemi telah melumpuhkan sektor ekonomi Indonesia. Lumpuhnya operasional suatu perusahaan mengancam setiap pekerjanya terkena PHK. PHK baik pada pria maupun wanita akan mengganggu perubahan emosi yang akan berdampak pada kesehatan mental pada dirinya. Hanya saja, seperti yang telah dijelaskan, perubahan emosi pada seorang pria menuntunnya pada rasa gelisah dan cemas. Perasaan itu cenderung menuntun mereka melakukan kekerasan pada wanita atau istrinya. Sehingga terjadilah kekerasan pada perempuan khususnya dalam rumah tangga. Baik itu berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, maupun kekerasan seksual. Sehingga kemudian perempuan yang kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga memilih untuk bercerai lantaran tidak tahan dengan kekerasan yang dilakukan suaminya. Perceraian ini kemudian melahirkan permasalahan sosial baru, berupa penelantaran anak yang mungkin akan menjerumuskan sang anak pada pergaulan bebas. Untuk menangani permasalahan ini perlu ada sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. Misalnya saja pemerintah memberikan program bantuan dana dan pelatihan wirausaha. Maka masyarakat harus dengan bijak menggunakan dana tersebut sesuai apa yang diperintahkan. Selain itu, dalam hal sosial, pemerintah dan masyarakat khususnya LSM, dapat menjalin kerja sama dalam sektor pelayanan dan pengaduan perempuan terhadap kekerasan yang dialaminya sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Jika seluruh program bersinergi dengan baik, maka diharapkan permasalahan ini dapat terminimalisir.

Daftar Pustaka

Aeni, Nurul. "Pandemi COVID-19: Dampak Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial." Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK, vol. 17, no. : ekonomi, kesehatan, dampak, pandemi COVID-19, sosial, 2021, pp. 18-20. Accessed 09 Maret 2022.

"Badan Pusat Statistik." Badan Pusat Statistik, 5 November 2021, https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/11/05/1816/agustus-2021--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-6-49-persen.html. Accessed 9 Maret 2022.

"CATAHU 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta dan Poin Kunci." Komnas Perempuan, 5 March 2021, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021. Accessed 9 March 2022.

Fabiola, Maria. "Regulasi Emosi Sebagai Moderator pada Pengaruh Ketidakamanan Kerja terhadap Kesejahteraan Psikologis Selama Pandemi COVID-19." no. kesehatan mental, pandemi, kesejahteraan psikologis, 2020, pp. 2-4. Accessed 9 Maret 2022.

Fahri, et al. "MENINGKATNYA ANGKA PENGANGGURAN DITENGAH PANDEMI (COVID-19)." Al-Mizan : Jurnal Ekonomi Syariah, vol. 2, no. Pengangguran, Covid-19, 2019, pp. 12-14. Accessed 9 Maret 2022.

Hanifah, Abu. "PERMASALAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN ALTERNATIF PEMECAHANNYA." Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial,, vol. 12 No.03, pp. 9-12. Accessed 10 Maret 2022.

Raihan, Muhammad Andy. ": istri, kesehatan reproduksi, kekerasasan dalam rumah tangga." 2015, p. 7. Accessed 9 Maret 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun