Â
Kemudian warga apartemen GCM juga wajib selalu mengenang dan mengingat terhadap rekan serta sahabat kita yang lain apartemen yang telah tercatat dalam sejarah perjuangan tentang hak kepemilikan unit apartemen dan telah didzolimi oleh PT. Duta Pertiwi Tbk dibantu oleh tangan penguasa aparat penegak hukum khususnya instansi Kepolisian Republik Indonesia, yaitu;
Â
- Fifi Tanang dipenjara 6 bulan kurungan karena menulis surat pembaca yang dimuat di Warta Kota edisi 4 November 2006. Dalam surat berjudul "Hati-hati Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi".
- Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny juga mengirim surat pembaca, mengeluhkan hal yang sama, diputus dengan putusan yang sama dengan Fifi Tanang yaitu 6 bulan penjara, meskipun dalam kasus perdatanya dinyatakan tidak bersalah.
- Aguswandi Tanjung dipenjara dengan tuduhan mencuri listrik untuk men-charge telephone genggamnya di koridor milik bersama para penghuni/pemilik apartment ITC-Roxy Mas.
Â
Gambaran kejadian diatas merupakan nyata serta fakta bahwa PT Duta Pertiwi Tbk telah menjalankan perusahaan bergaya VOC atau perpanjangan dari Vereenigde Oostindische Compagnie adalah suatu badan dagang yang hidup dijaman penjajahan Belanda yang mempunyai perlakuan istimewa dengan ciri khas selalu menindas serta memeras rakyat karena didukung oleh Negara (Belanda) serta diberi fasilitas-fasilitas tersendiri dengan ke istimewaannya bahkan kekebalan hukum beserta perlakuan hukum untuk tujuan memeras dan menindas. Bahkan dapat dikatakan bahwa VOC adalah Negara dalam Negara, di kalangan orang Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni, dan begitu nyata bahwa perusahaan ini mendapat tempat yang ISTIMEWA dari aparat Kepolisian Republik Indonesia.
Â
Pada kesempatan ini saya melapor, kepada;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
- Kabareskim Polri.
- Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
- Kepala Polda Metro Jaya.
- Kapolres Metro Jakarta Pusat.
- Kapolsek Kemayoran.
Bahwa saya perempuan bernama Joyce Huang beralamat di apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), apabila para pembesar di Kepolisian ini tidak menanggapi tulisan ini, maka saya akan melakukan Demo Secara Pribadi Dengan Membuka Dada alias Tanpa Baju di depan Kedutaan Amerika atau Kedutaan Australia atau Kedutaan Inggris.
Â
Silahkan kepada pembesar Kepolisian untuk menyimak niat atau kehendak pribadi saya sekaligus pada kesempatan ini saya melapor.
Â