Mohon tunggu...
joyce huang
joyce huang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kisruh Apartemen Graha Cempaka Mas, Dimanakah Pemerintah Berada? (Bagian 6)

10 Juli 2015   06:07 Diperbarui: 10 Juli 2015   07:26 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pembaca yang budiman, bahwa perjuangan warga apartemen Graha Cempaka Mas murni sebagai perjuangan MEMBELA HAK warga Rumah Susun atau Apartemen yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun), sama sekali bukan perjuangan untuk mengambil HAK pihak lain atau ke pengelola, dan bukanlah perjuangan minta belas kasihan dari pemerintah saat ini yang sedang berkuasa, tapi sebaliknya sebagai warga justru perjuangan ini semata-mata untuk mengingatkan serta mendorong pemerintah beserta aparaturnya untuk bangun dari tidur nyenyaknya (selama ini tidur pulas) serta mengingatkan untuk berani menegakkan Undang-Undang yang dibuatnya sendiri secara konsekuen sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita tahu bahwa Negara ini adalah Negara yang berlandaskan Hukum.

Sesuai dengan kehendak serta kebijakan pemerintah dalam bidang perumahan maka berbagai kebijakan dikeluarkan untuk meningkatkan akses masyarakat atas perumahan yang sehat dan layak huni. Salah satu kebijakan pemerintah untuk menyediakan akses tersebut adalah dengan pembangunan 1.000 tower rumah susun. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan. Saya khawatir dengan 1.000 tower akan menjadi 1.000.000 masalah alias kisruh di Rumah Susun apabila kinerja pemerintah dalam mengelola seperti sekarang ini.

Kebijakan pembangunan 1000 tower telah dimulai dengan diresmikannya 2 (dua) tower rumah susun sederhana milik (rusunami) bersubsidi di Cengkareng, Tengerang oleh Presiden RI pada tanggal 4 Desember 2008. Dalam kesempatan tersebut, Presiden RI mempertegas kembali upaya yang ingin dilakukan pemerintah untuk memberikan akses perumahan yang sehat dan layak huni bagi masyarakat, karena Perumahan atau Rumah atau Rumah Susun adalah salah satu kebutuhan dasar manusia (basic human needs).

Apabila kita melihat konsideran dalam menimbang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif, selanjutnya bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian bahwa setiap orang dapat berpartisipasi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal melalui pembangunan rumah susun yang layak, aman, harmonis, terjangkau secara mandiri, dan berkelanjutan.

Ditambah lagi bahwa dalam Penyelenggaraan   rumah   susun   adalah   kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian,    kelembagaan, pendanaan dan   sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Kebijakannya sangat-sangat Indah dengan membangun 1000 Rumah Susun serta konsideran dalam Undang-Undangnya juga sangat-sangat menyejukan hati yang membacanya dengan kata manis, tapi realita dilapangan rumah susun tetap kisruh atau bergejolak seperti ditempat tinggal kami telah memasuki tahun ke-3.

Dalam Undang-Undang Rumah Susun pun diatur tentang jaminan peran serta masyarakat, serta peran masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memberikan masukan dalam:

 

  • penyusunan rencana pembangunan rumah susun dan lingkungannya.
  • pelaksanaan   pembangunan   rumah   susun   dan lingkungannya.
  • pemanfaatan rumah susun dan lingkungannya.
  • pemeliharaan   dan   perbaikan   rumah susun   dan lingkungannya.
  • pengawasan   dan   pengendalian penyelenggaraan rumah susun dan lingkungannya.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pada BAB III ayat 5 dan 6 diatur tentang PEMBINAAN, yaitu Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Dimana Pembinaan sebagaimana dimaksud, meliputi:

 

 

Menurut pendapat kami pemilik atau penghuni apartemen Graha Cempaka Mas tentang tugas pemerintah dalam pembinaan pada nomor 4 khususnya berupa pengawasan, kerja Pemerintahan ini hanya ada diatas kertas saja atau dapat dikatakan No Action Talk Only alias NATO, karena dioperasional atau lapangan jarak jauhnya bagaikan “Langit dengan Bumi” jauh banget jarak perbedaanya “Jutaan Kilometer Jauhnya” alias antara tugas pengawasan baru pada tahap keinginan (want) Pemerintah dibanding dengan kenyataan (realitas) dilapangan alias dunia nyata bagaikan membandingkan orang cantik dengan orang tanpa wajah, artinya cita-cita nya luhur dan bagus banget tapi kenyataannya baru memulai dari mimpi saja.

Ini dibuktikan dengan terjadinya kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas yang beralamat di Jln Letnan Jenderal Soeprapto Nomor 1 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan Pengelolanya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk sampai saat ini terus berlanjut sudah berjalan ditahun ke-3, bahkan skala peningkatan tekanan terhadap warga semakin hari semakin meningkat dengan membeli dan menggunakan tangan-tangan kekuasaan pemerintahan di era pemerintahan pusat pilihan rakyat yaitu Jokowi-JK dengan sebutan Kabinet Kerjanya. Dan juga di Pemerintahan Daerah nya DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ahok-Jarot khususnya Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta. Serta dikombinasikan dibarengi tangan-tangan premanisme untuk mengintimidasi serta memperlakukan warga sebagai objek jajahannya, karena warga pemilik apartemen selama ini berpegang pada prinsip menentang perilaku penjajahan serta korup yang secara nyata dijalankan oleh perusahaan pengelola apartemen yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka).

Kami sebagai warga selalu menanyakan sesuai judul diatas, DIMANAKAH PEMERINTAH BARADA? (Bagian 6), karena pada kenyataannya Pemerintah dengan sebutan kabinet kerjanya ada, tapi hasil kerja untuk menyelesaikan kekisruhan warga apartemen belum dapat dirasakan alias tidak ada, bahkan ada instansi pemerintah bukan menjadi solusi untuk menyelesaikan kisruh warga tapi instansi pemerintah ini justru bagian dari selalu menciptakan masalah yang mengakibatkan panjangnya kisruh warga karena aparat ini telah terkooptasi alias bisa dibeli harga dirinya beserta kewenangan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan kinerjanya, instansi ini merupakan bagian dari permasalahan kisruh warga karena keberpihakannya dengan melacurkan TUPOKSI instansinya demi segepok uang yang mudah-mudahan uang tersebut jauh dari “berkah” bahkan menjadi racun kehidupan bagi keluarga besarnya, dimana instansi ini tanggal 1 Juli 2015 lalu merayakan Ulang Tahun serta di Metro TV dalam acara Mata Najwa dibahas “Bersih-Bersih Polisi”, dan inilah fakta data serta realita bahwa aparat dari instansi ini merupakan bagian blunder dari permasalahan kisruh warga apartemen, yaitu;

 

  1. Keberpihakan aparat pihak Kepolisian (khususnya Korp Brimob Kwitang Jakarta Pusat) terhadap Pengelola Apartemen PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) yang menjadi pengawal Satpam & Tehnisi dan juga Preman untuk mematikan serta merusak panel listrik di unit warga. Aparat ini dalam bekerja mengawal di lingkungan apartemen Graha Cempaka Mas berjumlah 30 personil Brimob menggunakan motor trail (30 motor trail), berbaju seragam lengkap kedinasan serta menyandang senjata laras panjang berada serta jaga piket 24 jam dengan tidur diruangan Tower C2 Lantai 5. Keberadaannya melindungi perusahaan pengelola serta mengintimidasi warga apartemen. Serta apabila warga menanyakan keberadaan para personil ini selalu menjawab dengan klasik “Perintah Atasan atau Pimpinan atau Kumendan” bahkan ada warga yang berani menanyakan Surat Perintah Tugasnya ternyata mereka bertugas melaksanakan kedinasan tanpa “SPT”, artinya apa ini? Mudah-mudahan Irwarsum Polri dapat memahaminya.

Jujur harus disampaikan atas nama penegakkan hukum kedatangan personil Polri khususnya Brimob Kwitang di GCM justru mengkoyak rasa keadilan, lebih dari itu justru aparat Polri telah mengawal PT Duta Pertiwi Tbk dalam melakukan tindak pidana perusakan panel dan jaringan listrik yang bukan miliknya, serta memutus aliran listrik yang menurut hukum hanya menjadi kewenangan PPNS ESDM & PLN.

 

  1. Rabu malam pukul 19.00 WIB (3 Juni 2015) pengelola apartemen PT Duta Pertiwi Tbk menempatkan 200 personil berpakaian hitam dari suku tertentu performansi preman di masing-masing lobby di 6 Tower apartem GCM.

Pada malam itu hadir sekitar 80 personil kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, Brimob Kwitang dan Polsek Kemayoran termasuk hadir dan ada Kapolsek Kemayoran (Sdr Suyud) beserta Danru Brimob Kwitang. Dimana beberapa ibu-ibu mengadu kepada Kapolsek Kemayoran serta Komandan Regu Brimob Kwitang agar pihak aparat Kepolisian untuk bisa mengusir para preman yang bergerombol untuk keluar dari lingkungan apartemen atau lobby. Kapolsek serta Danru Brimob Kwitang ini dingin tidak menanggapi permintaan ibu-ibu tersebut dengan diam sejuta bahasa, yang kami artikan bahwa aparat kepolisian merestui keberadaan para preman tersebut berada. Hal ini jelas dan nyata bahwa keberadaan para preman berada dil ingkungan apartemen selama berminggu-minggu, jadi tentunya ada restu dan back up pihak kepolisian secara institusi bukan oknum.

 

  1. Tanggal 22 & 29 Juni 2015, beberapa warga dipanggil oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk diminta keterangan sehubungan dengan terjadinya pengrusakan listrik milik warga sendiri atas pengaduan (LP) Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk, disini jelas terbukti Modus Operandi pengelola terulang kembali dengan mengadukan warga apartemen untuk dijadikan tersangka melalui tangan-tangan aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.

Perlu kami jelaskan, kejadian sesungguhnya pada awalnya pihak pengelola yang mematikan listrik milik warga dengan merusak kabel-kabel di panel listrik, lalu warga secara beramai-ramai memperbaiki kabel listrik yang mereka rusak/copot untuk dinyalakan kembali listriknya. Rupanya dunia terbalik, mereka pengelola yang merusak serta mematikan listrik, tapi warga dituduh merusak miliknya sendiri.

Logikanya, mana ada warga yang secara sehat jasmani maupun rohaninya mau merusak barang miliknya yang telah dibeli agar rusak serta mati listrik di unitnya, agar gelap-gelapan. Inilah modus operandi yang berulang sepanjang masa dari PT Duta Pertiwi Tbk untuk dapat memenjarakan warga pemilik apartemen yang mengkoreksi kesalahan atas pelanggaran hukum.

Perlu kami informasikan sesungguhnya warga pada tanggal 30 Mei 2015 telah membuat LP (Laporan Kejadian) ke Polres Metro Jakarta Pusat tentang terjadinya pengrusakan serta mematikan listrik milik unit warga oleh pengelola PT Duta Pertiwi Tbk, laporan warga tidak digubris atau tidak ditindak lanjuti oleh pihak Reskim Polres Jakarta Pusat bahkan dipeti eskan alias beku, bahkan warga yang melaporkan atau membuat LP kejadian tersebut malah dipanggil jadi saksi pengrusakan panel listrik. Sedangkan laporan dari PT Duta Pertiwi Tbk secara cepat dan tanggap oleh pihak Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat layani dengan sigap untuk memanggil warga apartemen. Disini ada pembalikan logika berpikir orang waras dimana warga yang melaporkan atau membuat LP pengrusakan panel listriknya dipanggil dijadikan saksi sebagai pengrusakan karena ada LP kejadian dari manajemen PT Duta Pertiwi Tbk yang menjadi dasar pemanggilannya.

 

  1. Warga mencatat secara fakta bahwa sedemikian banyaknya LP atau Laporan Kejadian warga Rusun Graha Cempaka Mas untuk melaporkan PT Duta Pertiwi Tbk berupa melakukan tindakan kejahatan atau kriminal kepada warga apartemen yang didiamkan/tidak diproses alias tidak ditindaklanjutinya di instansi kepolisian mulai dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, bahkan Mabes Polri dengan jumlah 25 LP warga, sebagai berikut;
  • Bareskrim Mabes Polri; 1 (satu) LP warga apartemen Graha Cempaka Mas.
  • Divisi Propam Mabes Polri; 2 (dua) LP warga apartemen Graha Cempaka Mas.
  • Polda Metro Jaya Polri; 9 (Sembilan) LP warga apartemen Graha Cempaka Mas.
  • Polres Metro Jakarta Pusat; 9 (Sembilan) LP warga apartemen Graha Cempaka Mas.
  • Polsek Kemayoran; 4 (empat) LP warga apartemen Graha Cempaka Mas.

Dari jumlah 25 LP warga tersebut tidak satupun alias NOL yang ditindaklanjuti oleh aparat Kepolisian tersebut, saya sangat meyakini ini bukan tindakan oknum tapi sudah menjadi kebijakan institusi aparat penegak hukum kepolisian secara berjamaah, karena logika berpikir orang waras dengan 25 LP warga mustahil pimpinan institusi ini tidak tahu perilaku bawahannya, karena bawahan akan diam kalau atasan atau pimpinannya menyuruh untuk diam alias tidak memproses. Contoh seperti kasus Brimob Kwitang ada dilokasi apartemen karena atas perintah pimpinan alias Kumandan, jelas sekali “perintah”.

 

  1. Amat ironis bahwa warga kami (2 orang) di apartemen Graha Cempaka Mas justru dijadikan tersangka Sebagai Pemilik Satuan Rumah Susun (Sarusun) Graha Cempaka Mas (GCM) telah dijadikan korban kriminalisasi melalui LP No: 086/K/I/2014/RES JP tanggal 22 Januari 2014 oleh Polres Metro Jakarta Pusat, dengan tuduhan “Secara Bersama-sama Melakukan Pengrusakan Barang Milik Orang Lain” dalam hal ini Gembok Pintu Panel Listrik Rusun GCM (seharga Rp. 20 ribu) pada tanggal 20 Januari 2014, dengan Pelapor a.n. Robertus Satriotomo (Property Manager PT. Duta Pertiwi Tbk) yang statusnya sebagai Pengelola Rusun GCM yang menurut UU Nomor 20/2011 asset-asset tersebut sepenuhnya milik bersama segenap Pemilik Sarusun Graha Cempaka Mas, bukan milik PT Duta Pertiwi Tbk selaku Pengelola.

Disini terjadi KRIMINALISASI dan REKAYASA HUKUM yang menimpa warga pemilik rusun Graha Cempaka Mas.

Kejadian sesungguhnya bahwa Robertus Satriotomo memerintahkan sejumlah teknisi dikawal security dan preman serta aparat kepolisian untuk mematikan listrik dengan cara merusak panel listrik milik warga (BUKAN MILIK PT DUTA PERTIWI Tbk), sementara warga yang memperbaiki atau mereparasi dan menyalakan kembali listrik yang dimatikan. Malah jadi TERSANGKA.

Adalah TIDAK MUNGKIN kalau warga merusak barang milik sendiri. Serta barang bukti berupa gembok rusak yang ditunjukkan oleh Penyidik seharga kurang lebih Rp.20.000 dan TIDAK SAMA dengan GEMBOK yang ditayangkan dalam Video Penyidik.

 

  1. Kasus yang sama, dimana General Manager Disjaya PLN dilaporkan oleh Pelapor yang sama (Robertus Satriotomo, Property Manager PT Duta Pertiwi Tbk karena membaliknama ID Pelanggan PLN yang selama belasan tahun masih atas nama PT Duta Pertiwi Tbk kemudian oleh warga dibalik nama menjadi atas nama PPRSC GCM, hal ini sudah di SP3 sebab atas pelapor Robertus Satriotomo TIDAK CUKUP BUKTI.

 

  1. Tanggal 20 Januari 2014 pukul 22.00 Kapolsek Kemayoran Sdr Marupa Sagala, melakukan ABUSE OF POWER dengan MAIN TANGKAP terhadap 4 orang warga GCM, yang menyalakan kembali listrik yang dimatikan oleh gerombolan Polisi/Teknisi/Preman/Security PT Duta Pertiwi Tbk suruhan Robertus Satriotomo. Seharusnya yang ditangkap adalah Robertus Satriotomo dan grup suruhannya yang merusak barang milik warga (karena panel listrik bukan milik pengelola). Tapi malah menangkap warga yang memiliki barang yang menyalakan listrik miliknya sendiri. Logika warasnya mana oknum aparat polisi?
  2. Pertengahan September 2013, atas nama netralitas dalam kasus GCM kemudian Polisi membiarkan ratusan preman didepan hidungnya menghalangi warga yang akan mendirikan tenda untuk musyawarah dan hampir semalaman terjadi pembiaran, hal yang jelas-jelas merenggut kemerdekaan penghuni dan bahkan nyata-nyata adalah pembiaran tindakan Pelanggaran HAM didepan ratusan anggota Polisi.

 

  1. Ada dua (2) orang mahasiswa yang belasan hari ditahan di Polres Metro Jakpus, mereka bernama Ichwan Fadillah dan Hayoto Yapono yang membela warga GCM membantu menyalakan listrik yang disabotage atau dimatikan oleh ratusan preman dan Satpam DUPER. Mereka berdua dikeroyok dipukuli dan diseret-seret, malah difitnah sebagai perusak kaca pintu basement A1 yang sengaja dirusak oleh puluhan preman dan Satpam DUPER itu sendiri. Persis seperti kasus yang menimpa Haida Sutami, Suresh Karnani dan Mardianta dari ITC Manggadua yang oleh Kapolres Jakarta Utara begitu cepat di P - 21 kan atas tuduhan perusakan kaca pintu yang tidak pernah mereka lakukan.

 

 

  • Di ITC Manggadua, keberhasilan PT Duta Pertiwi Tbk memperalat jajaran Polres Jakarta Utara telah menyebabkan ketakutan lebih dari seribu warga yang awalnya mendukung Ibu Haida Sutami, Suresh Karnani dan Mardianta (PPRS versi warga ITC Mangga Dua). Karena ditekan dan diintimidasi kini mereka tinggal 38 kios saja, dan kemudian oleh pengelola mereka dijuluki sebagai PEMBANGKANG karena tetap tidak mau melanggar per Undang-undangan yang berlaku yaitu manakala membayar IPL ke rekening PT JSI (anak Perusahaan DUPER). Dalam pertemuan Ketua DPR RI dengan Kapolri (Yang Diwakili Ka Bareskrim) 17 Februari 2014 tersebut, Kapolres Jakarta Utara saat itu Sdr. Muhammad Iqbal justru mempresentasikan tindakan pelanggaran HAM tersebut sebagai keberhasilan atau prestasi Polres Metro Jakarta Utara dalam menegakkan Kamtibmas, yang langsung disambut dengan tepuk tangan meriah oleh para Direksi dan pegawai PT DUPER Tbk plus PPRS Bonekanya, yang hadir saat itu.

Dimana moral hazard-nya? Aparat Polri justru bangga mengawal pelanggaran UU tentang Rusun, PP, AD/ART Rusun yang dilakukan oleh PT DUPER Tbk dengan melakukan intimidasi, menakut-nakuti warga, yang jelas hal demikian itu masuk dalam ranah pelanggaran HAM, penyalahgunaan wewenang dan sulit dimengerti orang waras, dan dapat kami bahwa ini sebagai pesanan kekuatan uang yaitu PT DUPER Tbk (terbuka).

 

Dengan 10 (sepuluh) point catatan diatas, sudah jelas dan terang benderangnya bahwa institusi Polri ini menjadi turut bagian masalah bagi kisruh warga bukan institusi yang bisa membantu menyelesaikan masalah warga apartemen Graha Cempaka Mas, dan dengan lihai serta piawinya manajemen PT Duta Pertiwi Tbk sudah bisa memperdaya & mengendalikan institusi Polri. Disadari atau tidak PT Duta Pertiwi sebagai kekuatan capital dengan uang bisa mendikte Institusi Polri sebagaimana tergambar dengan jelas seperti kondisi diatas.

Pantas saja bahwa hasil persepsi masyarakat berdasarkan Global Corruption Barometer 2014 (GCB 214) bahwa institusi Kepolisian RI menempati Peringkat-I (pertama) dari 12 lembaga public yang dinilai yang berarti institusi ini Juara atau Pemenang Korupsi nomor wahid di NKRI.

Pantesan para ahli seperti Noam Chomsky, George Kahin, Ben Anderson, Takashi Shiraisi, Foucault, dll. Menamai dengan DEMOKRASI MAFIA, dimana di permukaan warga boleh bebas bicara dan hukum seolah netral, namun perangkat-perangkat pemerintahan dan hukum di bawah permukaan dikendalikan oleh kekuatan mafia uang. Negara telah menjadi sebuah tontonan OPERA SABUN yang dirasakan oleh rakyat keberadaan negara justru menyusahkan warga masyarakatnya, dan ini nyata terjadi di warga pemilik unit apartemen Graha Cempaka Mas.

Mari kita melihat sambil mengenang kembali perilaku manajemen ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda dari PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka), yang telah dijalankan serta dipraktekan selama 18 tahun sampai dengan saat ini pembaca memperhatikan tulisan ini, yaitu mari kita kenang terus perilaku penjajahan beserta katagori pelanggaran hukum yang masuk ranah pidana yang selama ini oleh PT Duta Pertiwi Tbk jalankan, karena mendapat dukungan serta pembelaan dari aparat penegak hukum Kepolisian Rebuplik Indonesia karena kalau tidak manaaaaaaa… bisa serta manaaaa… berani, yaitu;

 

  1. Sertifikat Induk (SHGB) kawasan sudah 18 tahun belum dibalik nama menjadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) sebagai wali amanah warga, padahal UU tentang Sarusun mewajibkan untuk membalik nama menjadi P3RS, sedangkan perusahaan pengelola dengan arogannya selalu bersikukuh tidak mau memberi celah kepada warga untuk membuka pengurusan membalik nama kawasan sesuai dengan Peraturan Per Undang-Undangan.

Kerjasama aparat pemerintah sangat diperlukan oleh PT Duta Pertiwi Tbk untuk tetap menguasai Sertifikat Induk (SHGB) kawasan yang dijaminkan di Bank atau dicantumkan dalam perhitungan saham dipasar modal menjadi besaran atau kekayaan assetnya, ini merupakan praktek kejahatan keuangan luar biasa dan bukan sepele pelanggaran hukumnya karena sudah dijualnya saham PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) di bursa saham Indonesia (IDX), Singapore, Australia, dan bahkan Amerika (Wall Street). Artinya PT Duta Pertiwi meminjam dana dari keuangan nasional dan global atas dasar jaminan asset yang sudah terjual menjadi milik warga, dan apabila perusahaan ini bangkrut atau pailit (PT Duta Pertiwi Tbk) maka investor luar negeri akan mengejar asset underlying yang sudah terjual kepada pemilik unit Sarusun Graha Cempaka Mas.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada para pejabat di instansi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Effek Indonesia yang mempunyai tugas pokok serta fungsi pengawasan dibidang keuangan segera meneliti data-data seperti diuraikan diatas bahwa asset yang sudah terjual kepada masyarakat tetapi secara administrasi dicantumkan serta dijaminkan sebagai asset perusahaannya PT Duta Pertiwi Tbk.

Dan juga kepada aparat Kejaksaan, khususnya Kejaksanaan Tinggi DKI Jakarta kami informasikan bahkan telah terjadi pelanggaran berupa penggelapan asset yang sudah milik warga tetapi masih dikuasai oleh PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka). Ditambah lagi asset bersama milik warga seperti Lantai 5 tempat bermain, kolam renang, dan juga lahan parkir telah nyata dan jelas disertifikatkan milik PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka), telah jelas dan terang benderangnya terjadi penggelapan asset Sertifikat Induk (SHGB) kawasan dan juga asset milik bersama warga dikuasai secara sepihak. Hal ini jelas-jelas pelanggaran hukum tindak pidana berupa penggelapan asset warga berupa tindakan melawan hukum.

Kepada Menteri Agraria/ Ka BPN khususnya Kakanwil Agraria/BPN DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti balik nama SHGB Kawasan Graha Cempaka Mas sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, karena apabila ini tidak dilakukan warga akan menuntut dengan tuduhan TURUT SERTA para pejabat atau Kakanwil Agraria/BPN melindungi serta membela kepentingan yang tidak sesuai dengan UU tentang Sarusun.

Dan kepada warga pemilik unit apartemen mesti diingat masa depan kepemilikan apartemen kita apabila usia apartemen mencapai 50 tahun atau sebelum waktu tersebut dinyatakan tidak layak huni lagi lalu dirobohkan, dan apabila sertifikat SHGB tidak dibalik nama, maka akan merugikan kita bersama yaitu kita tidak memiliki apa-apa lagi sebagai pemilik syah unit apartemen karena secara hukum apabila sertifikat SHGB tersebut masih milik pengembang/pengelola (sadarlah wahai para jiran tetanggaku akan hak sertifikat kepemilikan SHGB ini).

 

  1. Hasil pemasukan atau pendapatan dari dana Parkir, dana sewa Kantin, dan sewa Iklan/reklame, dana sewa BTS yang seharusnya milik warga dan menjadi pemasukan bagi P3RS tetapi menjadi pendapatan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk. Yang konon mereka (PT Duta Pertiwi Tbk) beralasan adalah kontrak lumsump.

Ahirnya warga telah menghitung bahwa secara materi badan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk selama 18 tahun telah melakukan penggelapan pendapatan milik warga sebesar Rp 2 Trilyun (Dua Trilyun Rupiah).

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat menindaklanjuti terjadinya penggelapan uang milik warga (dikorupsi) sebesar Rp 2 trilyun oleh PT Duta Pertiwi Tbk, tanpa hak perusahaan telah merampas pendapatan milik warga dan telah terjadi selama 18 tahun. Sejak tanggal 3 Februari 2015 dengan angkuh serta kengototannya walaupun telah habis masa kontrak kerja tetapi dengan gelap mata terus menjalankan serta memungut dana yang bukan haknya. Jelas-jelas inipun merupakan tindakan pelanggaran hukum masuk kategori pidana Korupsi dimana pendapatan yang seharusnya milik warga telah dikorupsi oleh Badan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk yang besarannya mencapai Rp 2 trilyun.

 

  1. Pengelola apartemen menjual air hasil recycle dengan harga PDAM tanpa hak (illegal), supply air dari PDAM hanya 20% sedangkan 80% hasil recycle limbah dijual ke warga dengan harga PDAM (kualitas 0,8 pdhl standar PDAM 0,2 jadi jauh kualitasnya).

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian,   PDAM DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan terutama BPOM untuk dapat menindaklanjuti terjadinya penjualan air diluar standar baku air bersih kepada warga serta tanpa ijin usaha perusahaan pengelola air atau illegal karena PT Duta Pertiwi Tbk bukan perusahaan yang mempunyai ijin pengolahan air limbah menjadi air konsumsi. Hal ini jelas-jelas pelanggarannya secara pidana karena menjual air hasil recycle dengan harga PDAM dengan kualitas 0,8 pdhl serta perusahaan ini sama sekali tidak memiliki ijin usaha pengolahan air minum (illegal).

 

  1. Pengelola apartemen menaikan harga listrik (illegal) dari ketentuan pemerintah. Dari tarif listrik pemerintah ditambah atau dinaikan sekitar 45%, dimana warga membayar kelebihan harga umum listrik yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Kementerian ESDM, PT PLN, dan Dinas PU & Pertambangan DKI untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran kenaikan tarif listrik secara illegal atau tanpa ijin karena PT Duta Pertiwi Tbk bukan perusahaan yang mempunyai ijin usaha dibidang Kelistrikan ditambah menjual harga listrik diatas standar pemerintah, terlihat benar dan nyata adanya pelanggaran hukum dibidang kelistrikan dan masuk kategori pidana.

Serta kabar yang beredar diantara warga bahwa kenaikan listrik diatas adalah bentuk subsidi warga terhadap pengelolanya, karena BTS yang mereka pasang untuk tagihan listriknya dibebankankan kepada warga. Sesuai dengan pengakuan pengelola lewat pengacaranya di majalah Forum bahwa gardu listrik GCM dipasang diatas 6.000 KW masuk kategori pemakaian Industri. Hal ini semakin memperjelas bahwa pelanggaran hukum nyata yaitu berupa penipuan dimana warga dengan pemakaian listrik rumah tangga tetapi dibebani atau bayar pemakaian listrik Industri karena adanya BTS tersebut maka masuk pidana penipuan plus terjadi korupsi pula.

 

  1. Pengelola apartemen menarik pajak PPN tanpa hak (illegal). Setiap pembayaran IPL ditarik pajak termasuk untuk pembayaran listrik dan air dipajaki juga. Jadi warga dibebani harga listrik dan air diluar standar harga pemerintah + dibebani PPN terhadap listrik & air.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Keuangan khususnya Kanwil Ditjen Pajak DKI Jakarta untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran kenaikan tariff listrik dan air + adanya PPN atas listrik dan air. Jadi warga sudah kena tariff listrik diluar standar pemerintah dan dibebani kenaikan listrik 45 % ditambah PPN lagi. Jelas pelanggarannya perilaku manajemen PT Duta Pertiwi Tbk seperti Negara dalam Negara dengan menetapkan PPN terhadap warga masyarakat pemilik apartemen, serta kami yakin PPN yang mereka pungut tidak disetorkan ke Negara hal ini dapat terlihat dari pembayaran bulan per bulan ke PLN dan PDAM disana tidak ada bukti pembayaran pajaknya. Ini juga masuk penggelapan dana warga masyarakat pemilik apartemen, sudah nyata pelanggaran hukumnya dan masuk kategori pidana penggelapan.

 

  1. Sinking Fund atau utility charge adalah dana cadangan untuk penggantian/perbaikan berbagai komponen utilitas yang telah aus atau rusak di lingkungan apartemen, mereka PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) tidak disimpan dalam rekening khusus PPRS dan bahkan pemakaiannya tanpa pertanggung jawaban sebagaimana ketentuan AD ART.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran pemakaian dana sinking fund tanpa dalam rekening khusus P3RS serta tidak pernah dipertanggung jawabkan, info terahir saldo nol alias tidak jelas.

Jelas pelanggarannya lagi-lagi masuk dalam penggelapan uang milik warga masyarakat pemilik apartemen mereka telan semuanya tanpa adanya pertanggung jawaban pemakaian tiap tahun untuk diumumkan kepada warga, jadi masuk kategori pidana juga. Bahkan informasi dari Sekjen KAPPI (ibu Triana) bahwa sinking fund tersebut tidak ada sisa atau nol setiap tahunnya karena telah dibagikan berupa deviden kepada pemilik saham PT Duta Pertiwi Tbk sebagai bagian dari keuntungan perusahaan. Sungguh aneh dana milik warga pemilik apartemen dibagikan sebagai deviden atau keuntungan pemegang saham.

 

  1. Perusahaan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk menerapkan klausul asuransi unit apartemen, apabila terjadi musibah yang menerima mamfaat asuransi adalah pengelola tapi yang bayar premi adalah warga atau pemilik apartemen.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Asosiasi Asuransi untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran klausal penerima mamfaat asuransi dimana warga pemilik yang bayar premi tapi penerima manfaat adalah pengelola PT Duta Pertiwi Tbk.

 

  1. Menggunakan listrik untuk antena BTS, padahal dalam kontrak PLN hanya untuk kepentingan listrik warga.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kementerian ESDM dan PT PLN untuk menindaklanjuti atas pelanggaran kontrak pemakaian listrik di lingkungan apartemen Graha Cempaka Mas oleh PT Duta Pertiwi Tbk. Juga pelanggaran hukum lagi terhadap kontrak yang sudah jelas ditandatangani bersama. Dimana telah terjadi penipuan karena warga berlangganan pemakaian listrik rumah tangga tetapi harus bayar pemakain listrik industri.

  1. Pengelola apartemen mengkomersilkan tanah, barang dan benda milik bersama warga hanya untuk kepentingan pengelola, bukan atas kepentingan warga.

 

 

Bagi orang normal tentu sangat mudah memahami bahwa hanya pemilik atau penghuni apartemen sakit jiwalah yang mau mendukung Kompeni atau Kumpeni PT Duta Pertiwi Tbk di GCM serta taat dan patuh terhadap pola tingkah dengan segala kebijakan yang pengelola jalankan (tapi ada juga yang fanatik pendukungnya yaitu Sdr Toni Jangkung + Farida Cs berjumlah sekitar 12 warga karena punya kepentingan demi kelangsungan hidupnya yang selama ini ditopang kehidupannya oleh PT Duta Pertiwi Tbk, jadi warga sangat memakluminya untuk Toni Jangkung + Farida Cs).

 

Kemudian warga apartemen GCM juga wajib selalu mengenang dan mengingat terhadap rekan serta sahabat kita yang lain apartemen yang telah tercatat dalam sejarah perjuangan tentang hak kepemilikan unit apartemen dan telah didzolimi oleh PT. Duta Pertiwi Tbk dibantu oleh tangan penguasa aparat penegak hukum khususnya instansi Kepolisian Republik Indonesia, yaitu;

 

  • Fifi Tanang dipenjara 6 bulan kurungan karena menulis surat pembaca yang dimuat di Warta Kota edisi 4 November 2006. Dalam surat berjudul "Hati-hati Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi".
  • Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny juga mengirim surat pembaca, mengeluhkan hal yang sama, diputus dengan putusan yang sama dengan Fifi Tanang yaitu 6 bulan penjara, meskipun dalam kasus perdatanya dinyatakan tidak bersalah.
  • Aguswandi Tanjung dipenjara dengan tuduhan mencuri listrik untuk men-charge telephone genggamnya di koridor milik bersama para penghuni/pemilik apartment ITC-Roxy Mas.

 

Gambaran kejadian diatas merupakan nyata serta fakta bahwa PT Duta Pertiwi Tbk telah menjalankan perusahaan bergaya VOC atau perpanjangan dari Vereenigde Oostindische Compagnie adalah suatu badan dagang yang hidup dijaman penjajahan Belanda yang mempunyai perlakuan istimewa dengan ciri khas selalu menindas serta memeras rakyat karena didukung oleh Negara (Belanda) serta diberi fasilitas-fasilitas tersendiri dengan ke istimewaannya bahkan kekebalan hukum beserta perlakuan hukum untuk tujuan memeras dan menindas. Bahkan dapat dikatakan bahwa VOC adalah Negara dalam Negara, di kalangan orang Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni, dan begitu nyata bahwa perusahaan ini mendapat tempat yang ISTIMEWA dari aparat Kepolisian Republik Indonesia.

 

Pada kesempatan ini saya melapor, kepada;

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
  2. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
  3. Kabareskim Polri.
  4. Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
  5. Kepala Polda Metro Jaya.
  6. Kapolres Metro Jakarta Pusat.
  7. Kapolsek Kemayoran.

Bahwa saya perempuan bernama Joyce Huang beralamat di apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), apabila para pembesar di Kepolisian ini tidak menanggapi tulisan ini, maka saya akan melakukan Demo Secara Pribadi Dengan Membuka Dada alias Tanpa Baju di depan Kedutaan Amerika atau Kedutaan Australia atau Kedutaan Inggris.

 

Silahkan kepada pembesar Kepolisian untuk menyimak niat atau kehendak pribadi saya sekaligus pada kesempatan ini saya melapor.

 

Kepada rekan media asing, seperti; CNN, The Jakarta Post, Reuters, Rappler, BBC dan sebagainya, saya memohon kalian menjadi dewa penolong kami untuk menyebarluaskan informasi ini, bahwa ada seorang perempuan yang tinggal di Jakarta dengan lokasi tidak begitu jauh dari berbagai kedutaan Negara sahabat akan melakukan demo secara damai membuka baju alias bertelanjang dada hanya untuk menyuarakan hati nurani demi rasa kebangsaan dan menuntut keadilan di Indonesia, kalian harus siap ya…teman2 media.

 

Kepada pembesar Negara serta penguasa yang bisa memberikan solusi mulai dari Presiden Jokowi, Wakil Presiden JK, Kepala BIN Soetiyoso, Kepala UKP4, Kepala Kejaksaan Agung. Saya menghimbau untuk sedikit luangkan waktu dan berikan solusinya terhadap kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas dengan Pengelolanya yaitu Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda PT Duta Pertiwi Tbk.

 

Kepada warga Graha Cempaka Mas, mari kita terus berjuang untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan PT Duta Pertiwi Tbk yang bermental Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda, walaupun kita tahu secara kasat mata mereka (PT Duta Pertiwi Tbk) punya kekuatan keuangan dan telah serta merta bisa membeli Pejabat busuk di pemerintahan Jokowi-JK dan Juga di pemerintahan Daerahnya Ahok-Jarot, sekali lagi warga bersatu tak terkalahkan, mari kita terus berjuang untuk merdeka dari penjajahan gaya baru di zaman Global yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk.

 

Kepada warga GCM secara pribadi dan keluarga saya mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah, Mohon maaf Lahir dan Batin” sekaligus saya pamit untuk mengunjungi sanak saudara di luar negeri karena permintaan keluarga besar suami yang tidak bisa saya tolak tentunya demi suami tercinta beserta keluarga besarnya, satu saat saya akan kembali ke Jakarta serta berkeinginan untuk menetap di Graha Cempaka Mas (GCM), Terima Kasih Warga GCM selamat berjuang……!!! Terima Kasih Pembaca. Sekian….

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun