Kepada Menteri Agraria/ Ka BPN khususnya Kakanwil Agraria/BPN DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti balik nama SHGB Kawasan Graha Cempaka Mas sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, karena apabila ini tidak dilakukan warga akan menuntut dengan tuduhan TURUT SERTA para pejabat atau Kakanwil Agraria/BPN melindungi serta membela kepentingan yang tidak sesuai dengan UU tentang Sarusun.
Dan kepada warga pemilik unit apartemen mesti diingat masa depan kepemilikan apartemen kita apabila usia apartemen mencapai 50 tahun atau sebelum waktu tersebut dinyatakan tidak layak huni lagi lalu dirobohkan, dan apabila sertifikat SHGB tidak dibalik nama, maka akan merugikan kita bersama yaitu kita tidak memiliki apa-apa lagi sebagai pemilik syah unit apartemen karena secara hukum apabila sertifikat SHGB tersebut masih milik pengembang/pengelola (sadarlah wahai para jiran tetanggaku akan hak sertifikat kepemilikan SHGB ini).
Â
- Hasil pemasukan atau pendapatan dari dana Parkir, dana sewa Kantin, dan sewa Iklan/reklame, dana sewa BTS yang seharusnya milik warga dan menjadi pemasukan bagi P3RS tetapi menjadi pendapatan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk. Yang konon mereka (PT Duta Pertiwi Tbk) beralasan adalah kontrak lumsump.
Ahirnya warga telah menghitung bahwa secara materi badan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk selama 18 tahun telah melakukan penggelapan pendapatan milik warga sebesar Rp 2 Trilyun (Dua Trilyun Rupiah).
Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat menindaklanjuti terjadinya penggelapan uang milik warga (dikorupsi) sebesar Rp 2 trilyun oleh PT Duta Pertiwi Tbk, tanpa hak perusahaan telah merampas pendapatan milik warga dan telah terjadi selama 18 tahun. Sejak tanggal 3 Februari 2015 dengan angkuh serta kengototannya walaupun telah habis masa kontrak kerja tetapi dengan gelap mata terus menjalankan serta memungut dana yang bukan haknya. Jelas-jelas inipun merupakan tindakan pelanggaran hukum masuk kategori pidana Korupsi dimana pendapatan yang seharusnya milik warga telah dikorupsi oleh Badan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk yang besarannya mencapai Rp 2 trilyun.
Â
- Pengelola apartemen menjual air hasil recycle dengan harga PDAM tanpa hak (illegal), supply air dari PDAM hanya 20% sedangkan 80% hasil recycle limbah dijual ke warga dengan harga PDAM (kualitas 0,8 pdhl standar PDAM 0,2 jadi jauh kualitasnya).
Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian,  PDAM DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan terutama BPOM untuk dapat menindaklanjuti terjadinya penjualan air diluar standar baku air bersih kepada warga serta tanpa ijin usaha perusahaan pengelola air atau illegal karena PT Duta Pertiwi Tbk bukan perusahaan yang mempunyai ijin pengolahan air limbah menjadi air konsumsi. Hal ini jelas-jelas pelanggarannya secara pidana karena menjual air hasil recycle dengan harga PDAM dengan kualitas 0,8 pdhl serta perusahaan ini sama sekali tidak memiliki ijin usaha pengolahan air minum (illegal).
Â
- Pengelola apartemen menaikan harga listrik (illegal) dari ketentuan pemerintah. Dari tarif listrik pemerintah ditambah atau dinaikan sekitar 45%, dimana warga membayar kelebihan harga umum listrik yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Kementerian ESDM, PT PLN, dan Dinas PU & Pertambangan DKI untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran kenaikan tarif listrik secara illegal atau tanpa ijin karena PT Duta Pertiwi Tbk bukan perusahaan yang mempunyai ijin usaha dibidang Kelistrikan ditambah menjual harga listrik diatas standar pemerintah, terlihat benar dan nyata adanya pelanggaran hukum dibidang kelistrikan dan masuk kategori pidana.
Serta kabar yang beredar diantara warga bahwa kenaikan listrik diatas adalah bentuk subsidi warga terhadap pengelolanya, karena BTS yang mereka pasang untuk tagihan listriknya dibebankankan kepada warga. Sesuai dengan pengakuan pengelola lewat pengacaranya di majalah Forum bahwa gardu listrik GCM dipasang diatas 6.000 KW masuk kategori pemakaian Industri. Hal ini semakin memperjelas bahwa pelanggaran hukum nyata yaitu berupa penipuan dimana warga dengan pemakaian listrik rumah tangga tetapi dibebani atau bayar pemakaian listrik Industri karena adanya BTS tersebut maka masuk pidana penipuan plus terjadi korupsi pula.
Â
- Pengelola apartemen menarik pajak PPN tanpa hak (illegal). Setiap pembayaran IPL ditarik pajak termasuk untuk pembayaran listrik dan air dipajaki juga. Jadi warga dibebani harga listrik dan air diluar standar harga pemerintah + dibebani PPN terhadap listrik & air.