Pembaca yang budiman, menjalani bulan puasa ke 3 (tiga) merupakan waktu khusus dan punya kesan tersendiri yang tidak akan terlupakan begitu saja terlewati dipikiran serta ingatan warga apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) karena kisruh warga pemilik apartemen dengan pengelolanya PT Duta Pertiwi Tbk masih terus berlangsung berjalan memasuki bulan puasa yang ke 3.
Kami sebagai warga mengundang untuk mempersilahkan untuk mengkaji atau meneliti kisruh warga Apartemen Graha Cempaka Mas sebagai Laboratorium Penelitian yang sarat akan tinjauan aspek hukum, aspek sosial, aspek budaya serta motif ekonomi dan aspek lainnya. Sehingga pembaca khususnya Para Mahasiswa yang akan menyusun Disertasi, Skripsi serta Tugas Mata Kuliah dapat memperoleh materi penelitian yang sangat menarik serta akan didapat permasalahan yang khas dan unik apabila dikaji secara mendalam terhadap permasalahan kisruh Warga Pemilik Apartemen Vs Pengelolanya PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka).
Bahkan dari sisi kajian Manajemen Perusahaan Modern (Label Perusahaan Tbk/Terbuka) pun bisa dijadikan penelitian ilmiah yang sangat menarik dengan kasus yang paling spesifik, karena akan didapat sikap perilaku perusahaan modern dengan sebutan perusahaan terbuka (Tbk) tetapi dijalankan dengan manajemen secara sangat tertutup dengan mental model perusahaan ala Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), mengapa demikian? Karena mereka perusahaan yang culas dan jahat serta selalu menindas terhadap pemilik apartemen yang disebut warga.
VOC adalah suatu badan dagang yang hidup dijaman penjajahan Belanda yang mempunyai perlakuan istimewa dengan ciri khas selalu memeras rakyat karena didukung oleh Negara (Belanda) dan diberi fasilitas-fasilitas sendiri yang istimewa bahkan kekebalan hokum beserta perlakuan hUkum untuk selalu memeras dan menindas. Bahkan dapat dikatakan bahwa VOC adalah Negara dalam Negara, dikalangan orang Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni karena penindasan serta pemerasannya terhadap rakyat Nusantara kala itu yang akan selalu diingat oleh bangsa ini sebagai bagian sejarah perjuangan rakyat Inonesia .
Demikian juga dengan PT Duta Pertiwi Tbk ini bermental serta berperilaku Kompeni atau Kumpeni, karena warga pemilik apartemen kisruh dengan Pengelolanya yang ala Kompeni atau Kumpeni ini adalah dilatar belakangi terjadinya adanya pemerasan serta penindasan selama 18 tahun berjalan kepada warga selama ini demi untuk keuntungan perusahaan yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka), dan inilah gambaran serta kenyataan serta fakta bahwa perusahaan ini berperilaku ala Kompeni atau Kumpeni yaitu;
- Sertifikat Induk (SHGB) kawasan sudah 18 tahun belum dibalik nama menjadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) sebagai wali amanah warga, padahal UU tentang Sarusun mewajibkan untuk membalik nama menjadi P3RS, sedangkan perusahaan pengelola dengan arogannya selalu bersikukuh tidak mau memberi celah untuk membuka pengurusan untuk membalik nama kawasan sesuai dengan Peraturan Per Undang-Undangan.
- Hasil pemasukan atau pendapatan dari dana Parkir, dana sewa Kantin, dan sewa Iklan/reklame, dana sewa BTS yang seharusnya milik warga dan menjadi pemasukan bagi P3RS tetapi menjadi pendapatan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk. Yang konon mereka (PT Duta Pertiwi Tbk) beralasan adalah kontrak lumsump.
- Pengelola apartemen menjual air hasil recycle dengan harga PDAM tanpa hak (illegal), supply air dari PDAM hanya 20% sedangkan 80% hasil recycle limbah dijual ke warga dengan harga PDAM (kualitas 0,8 pdhl standar PDAM 0,2 jadi jauh kualitasnya).
- Pengelola apartemen menaikan harga listrik (illegal) dari ketentuan pemerintah. Dari tarif listrik pemerintah ditambah atau dinaikan sekitar 45%, dimana warga membayar kelebihan harga umum listrik yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengelola apartemen menarik pajak PPN tanpa hak (illegal). Setiap pembayaran IPL ditarik pajak termasuk pembayaran listrik dan air dipajaki juga. Jadi warga dibebani harga listrik dan air diluar harga pemerintah + dibebani PPN terhadap listrik & air.
- Sinking Fund atau utility charge adalah dana cadangan untuk penggantian/perbaikan berbagai komponen utilitas yang telah aus atau rusak di lingkungan apartemen, tidak disimpan dalam rekening khusus PPRS dan bahkan pemakaiannya tanpa pertanggung jawaban sebagaimana ketentuan AD ART.
- Perusahaan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) menerapkan klausul asuransi unit apartemen, apabila terjadi musibah yang menerima mamfaat asuransi adalah pengelola tapi yang bayar premi adalah warga atau pemilik apartemen.
- Menggunakan listrik untuk antene BTS, padahal dalam kontrak PLN hanya untuk kepentingan listrik warga.
- Pengelola apartemen mengkomersilkan tanah, barang dan benda milik bersama warga hanya untuk kepentingan pengelola, bukan atas kepentingan warga.
Bagaimana menurut pembaca dengan 9 (Sembilan) point fakta diatas? Tampak jelas bahwa perusahaan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) telah memaksakan kehendak serta menindas warga telah berlangsung selama 18 tahun dengan gaya manajemen ala Kompeni atau Kumpeni ini.
Ahirnya warga telah menghitung bahwa secara materi perusahaan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) selama 18 tahun telah melakukan pemerasan sebesar Rp 2 Trilyun (Dua Trilyun Rupiah) dari hasil point 2 s.d 6 diatas terhadap warga pemilik apartemen.
Pada tulisan kami di Kompasiana ini, dengan judul Krisruh Apartemen Graha Cempaka Mas, Dimanakah Pemerintah ? Bagian 1, 2 dan 3 terdapat perilaku manajemen ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda dengan terang benderang dan nyata disuguhkan oleh pengelola PT Duta Pertiwi ke khalayak masyarakat yang akan terus diingat oleh seluruh masyarakat dan menjadi catatan sejarah hitam bagi pengelola ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda ini dengan fakta dan data sebagai berikut;
- Fifi Tanang menulis surat pembaca yang dimuat di Warta Kota edisi 4 November 2006. Dalam surat berjudul "Hati-hati Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi" , Fifi antara lain menceritakan status kepemilikan apartemen seharga Rp 2,25 miliar yang tertera dalam sertifikat selama ini adalah HGB hak guna bangunan ternyata belakangan baru diketahui berada di atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah daerah. PT Duper selain menggugat Fifi secara perdata dan juga melaporkan perempuan ini ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. 14 Mei 2009 Fifi Tanang divonis hukuman 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan.
- Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny juga mengirim surat pembaca, mengeluhkan hal yang sama, kekecewaan bahwa ternyata kios yang dibeli berada di atas hak pengelolaan lahan milik Pemerintah Daerah. Pada tgl 15 Juli 2009 kasus Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Luan pun diputus dengan putusan yang sama dengan Fifi Tanang yaitu 6 bulan penjara, meskipun dalam kasus perdatanya dinyatakan tidak bersalah.
- Aguswandi Tanjung sejak tahun 2004 telah menggugat PT. Duta Pertiwi Tbk., atas perpanjangan tanah milik bersama para pemilik rumah susun campuran ITC-Roxy Mas yang diperpanjang kepada PT.Duta Pertiwi Tbk., tanpa sepengetahuan para pemilik ITC-Roxy Mas. tanggal 8 September 2009, kembali PT. Duta Pertiwi Tbk., melalui anak perusahaannya PT. Jakarta Sinar Intertrade mengejutkan dunia media, dengan memenjarakan Aguswandi Tanjung (penghuni sekaligus pemilik salah satu unit apartment di ITC Roxy Mas) dengan tuduhan mencuri listrik untuk men-charge telephone gengamnya di koridor milik bersama para penghuni/pemilik apartment ITC-Roxy Mas. Kasus ini sekali lagi menjadi sorotan publik karena merupakan kasus pertama di Indonesia, bahkan di Dunia.
- Yang paling menarik dari kekisruhan ini adalah pandangan dan pendapat warga bahwa PT Duta Pertiwi Tbk bersikukuh menutupi secara ketat kebusukan selama 18 tahun agar tidak terungkap secara rapat, meminta aparat pemerintah untuk membela mereka mati-matian, ada apakah ini?
Kerjasama aparat pemerintah sangat diperlukan oleh PT Duta Pertiwi Tbk untuk tetap menguasai Sertifikat Induk (SHGB) kawasan yang bisa dijaminkan di Bank atau dicantumkan dalam perhitungan saham dipasar modal, ini merupakan praktek kejahatan keuangan luar biasa dan sudah menjadi global dengan dijualnya di saham Indonesia (IDX), Singapore, Australia, dan Amerika. Artinya PT Duta Pertiwi meminjam dana dari keuangan nasional dan global atas dasar jaminan asset yang sudah terjual menjadi milik warga, dan apabila perusahaan ini bangkrut atau pailit (PT Duta Pertiwi Tbk) maka investor luar negeri akan mengejar asset underlying yang sudah terjual kepada pemilik unit Sarusun Graha Cempaka Mas.
- Keberpihakan aparat pihak Kepolisian (khususnya Korp Brimob Kwitang Jakarta Pusat) terhadap Pengelola Apartemen Duta Pertiwi, kami merasakan serta menyaksikan langsung bagaimana pihak aparat kepolisian Korp Brimob Kwitang dengan baju seragam lengkap memakai senjata laras panjang menjadi pengawal Satpam & Tehnisi dan juga Preman untuk mematikan listrik di unit warga, dimana kami dituduh tidak membayar listrik oleh mereka, padahal bisa kami buktikan 100% sebagai warga taat membayar listrik tiap bulan ke Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang menjadi bentukan warga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beralamat di Komplek Apartemen Graha Cempaka Mas Tower A.10.
- Keberpihakan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI (Ika Lestari Adji) sangat kami rasakan berpihak banget dengan pengelola apartemen PT Duta Pertiwi, keberpihakan tersebut dikeluarkannya surat Kadis Perumahan dan Gedung DKI nomor; 492/ 1.796.55 tanggal 11 Februari 2015 tentang pemberitahuan yang isinya Iuran Pengelolaan disetor ke Badan Pengelola, inilah biang kekisruhan lanjutan dari buah kebijakan Kadis Perumahan dan Gedung DKI.
PT Duta Pertiwi memaksakan kehendak untuk terus menjadi pengelola apartemen. Artinya walaupun kontrak kerja di Aparteman Graha Cempaka Mas telah berakhir sampai dengan 3 Februari 2015, ingin selalu menguasai Aparteman Graha Cempaka Mas, dengan meminta perlindungan kepada Kadis Perumahan dan Gedung DKI (Ika Lestari Aji) bahwa secara sepihak mendudukan diri sebagai Badan Pengelola dengan memungut pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) bulanan, sesungguhnya ini melanggar Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dinas Perumahan dan Gedung DKI akan memfasilitasi pertemuan antara Warga Apartemen Graha Cempaka Mas dengan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk, sesungguhnya inilah yang diharapkan warga tentang keberadaan pemerintah sebagai unsur birokrasi. Tapi rencana pertemuan yang difasilitasi oleh Disperum tersebut ada embel-embelnya yaitu;
- Disperum dan Gedung DKI memaksa untuk menyelenggaran Rapat Umum Anggota (RUA), bukan Rapat Umum Tahun Anggaran (RUTA).
- Fasilitator penyelenggaraan Rapat Umum Anggota adalah Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk.
Apabila Disperum dan Gedung tetap ngotot dengan kebijakan tersebut diatas bahwa mereka mau memfasilitasi tapi melalui embel-embel persyaratannya, maka kecurigaan warga timbul, dengan alasan; “Kenapa Disperum dan Gedung mau repot-repot memaksakan kehendaknya, kedudukan anda sebagai pemerintah ada pada regulator, silahkan jadi wasit yang baik saja sebagai pengawas. Atau jangan-jangan ini pesanan kebijakan khusus dari sebelah alias Duper”.
- Rabu malam pukul 19.00 (3 Juni 2015) apartemen Graha Cempaka Mas yang jumlahnya 6 (enam) Tower, yaitu; Tower A1 & A2, Tower C1 & C2, serta Tower E1 & E2 sekitar lobby masing-masing tower oleh pengelola apartemen PT Duta Pertiwi Tbk ditempatkan 30 personil berpakain hitam dari suku tertentu, jadi jumlah mereka sekitar 200 preman, pengelola apartemen kembali mengintimidasi warga dengan menempatkan para preman berpakain seragam hitam dengan warna kulit hitam kelam duduk-duduk di Lobby Apartemen, tentunya tiada lain bahwa pengelola apartemen PT Duper Tbk mengintimidasi serta menjajah warga dengan menaikan skala tekanannya.
Aparat kepolisian khususnya aparat Brimob Kwitang, Polsek Kemayoran dan kepolisian Polres Jakarta Pusat tahu dan juga menyaksikan adanya para preman dilingkungan apartemen, tapi mereka diam alias terjadi pembiaran, ini lagi-lagi yang menjadi pertanyaan warga? Untuk siapakah aparat Kepolisian Bekerja? Para preman dipelihara untuk menakuti serta mengintimidasi warga dengan pembiaran serta malah dikoordinir untuk memicu kerusuhan sosial.
Inilah fakta dan data yang terekam dari jejak sekelumit bau busuk tentang perilaku manajemen PT Duta Pertiwi Tbk bermental ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda, biasanya watak perilaku rekam jejak akan terulang atau disebut dengan Modus Operandi bahwa Modus operandi adalah cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya. Kata tersebut sering digunakan di koran-koran atau televisi jika ada berita kejahatan. Kata tersebut sering disingkat menjadi M.O. dan perusahaan pengelolaan apartemen ini pasti diperkirakan akan melakukan rencana operasi dengan modus yang sama baik saat ini maupun dikemudian hari, tidak akan jauh-jauh bentuk kejahatannya yaitu dengan uang yang mereka punya untuk membeli fasilitas khusus dari Pemerintahan, khususnya membeli keberpihakan ala Kompeni atau Kompeni VOC Belanda dari instansi Kepolisian Brimob Kwitang dan Polres Jakarta Pusat serta Polsek Kemayoran, serta Instansi Dinas Perumahan dan Gedung DKI, juga pengadilan. (Dimanakah Pemerintah Berada? Bagian 4).
Percaya Diri (PeDe) perusahaan pengelola karena telah biasa membeli keberpihakan pemerintah (khususnya Kepolisian Brimob Kwitang dan Polres Jakarta Pusat serta Polsek Kemayoran, serta Instansi Dinas Perumahan dan Gedung DKI, juga pengadilan) dapat dilihat dan dibuktikan dengan terbitnya surat dari Direksi PT Duta Pertiwi Tbk melalui Law Firm Lingga Sampurno & Partner Nomor Surat 021/L.S&P/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 perihal; Tanggapan Surat. Yang merupakan jawaban atas tanggapan surat dari warga apartemen melalui P3RS Graha Cempaka Mas dengan surat Nomor; 61/PPRSC-GCM/VI/2015 tanggal 08 Juni 2015 perihal Penyerahan Pengelolaan dan Rukan Graha Cempaka Mas secara Baik-Baik dan Damai, berupa somasi warga terhadap terhadap pengelolanya. Hebat!!! mereka atau pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) tidak mau se inci pun untuk menyerahkan pengelolaan apartemen kepada warganya; “keukeuh” ; takutnya bagaikan harimau mau kehilangan “gigi taring” nya karena 18 tahun menjajah warga masih kurang, tunggu masih kurang dari 3,5 abad. Bagaikan Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda mau “Memonopoli” perdagangan di Nusantara, kalau ini “Memonopoli” pengelolaan apartemen Graha Cempaka Mas.
Padahal seluruh warga sudah paham serta tahu semuanya bahwa P3RS boneka
Apartemen Graha Cempaka Mas bentukan pengelola DUTI (PT Duta Pertiwi Tbk) Tanggal 3 Februari 2015 adalah akhir masa bakti P3SRS versi DUTI (Duta Pertiwi) pimpinan Agus Iskandar. Kalau diartikan bahwa kontrak DUTI dengan P3SRS Agus Iskandar juga otomatis berakhir demi hukum pada 3 Februari 2015 yang lalu. Ya PeDe-PeDe nya perusahaan modern di jaman global tidak menyadari akan kekeliruan serta kesalahannya selama ini karena anda memang layak disebut Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda yang niatnya terus membodohi, mengintimidati, memeras dan menjajah warga pemilik Apartemen Graha Cempaka Mas. Saya sebagai warga hanya membuka sedikit kepada anda Para Direksi dan Jajaran manajemen PT Duta Pertiwi (Tbk) bahwa latar belakang pendidikan warga apartemen adalah 98% lulusan Strata I bahkan Strata II serta lebih. Dengan potensi serta kapasitas keahlian yang beragam, ada; lulusan Jenderal, ada aktifis jaman Orba, Penulis Buku, Wartawan Pencari Berita, Pejabat Pegawai Negeri Sipil, Dosen dan Guru, Pengacara Hebat dan Terkenal, Pejabat TNI/Polri, Pendeta, Ulama, Pedagang Besar, bahkan Politikus dan lainnya. Ini baru pribadi perpribadinya, bagaimana para warga punya sahabat, saudara serta jaringan profesinya inilah potensi ragam kapasitas/bobot serta keahlian warga apartemen Graha Cempaka Mas. Itu yang disebut diatas yang baik-baiknya, kalau yang bagian Premannya “buuanyakkk” juga. Kami punya prinsip dengan yel-yel heroik “Warga Bersatu Tak Terkalahkan” heroik yel-yel yang selalu kami kumandangkan saat melakukan demo maupun saat terjadi pemadaman listrik warga oleh gerombolan preman yang didukung aparat Kepolisian dari Brimob Kwitang Jakarta Pusat.
Mari kita kenali profil perusahaan PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) tahun 2015 hasil RUPS tanggal 6 Mei 2015 keuntungan perusahaan sebesar Rp 585 milyar. Dengan dimanajemeni oleh;
Komisaris Utama : Muhktar Widjaja.
Direktur Utama : Lie Janie Harjanto.
Wakil Direktur :Teky Malloa.
Direktur :Hongky Jeffry Nantung.
Direktur :Stevanus Hartono Adiputro.
Direktur Independen : Handoko Wibowo.
PT Duta Pertiwi Tbk sebuah anak perusahaan Sinar Mas Group milik taipan Eka Tjipta Widjaja.
PT Duta Pertiwi Tbk sebagai perusahaan terbuka tapi faktanya menjadi perusahaan sangat bersifat tertutup alias tidak transparan serta tidak akuntabel, apakah ini perusahaan modern? Mungkin hanya namanya saja perusahaan modern tapi isinya mereka menindas, memeras, menjajah, culas, licik dan jahat dan benar perusahaan tersebut bermental Kumpeni atau Kompeni VOC Belanda, karena selama 18 tahun pengelola atau perusahaan ini telah melakukan pemerasan serta penindasan terhadap warga pemilik apartemen Graha Cempaka Mas (seperti 9 point diatas+ rekam jejak). Dan hanya menghadapi warga yang jumlahnya sekitar 700 warga, untuk komunikasi pun nyatanya mereka tidak punya kemampuan komunikasi.
Lokasi atau tempat kejadian kisruh antara warga Apartemen Graha Cempaka Mas dengan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk, berlokasi pada tempat atau lokasi yang strategis dengan akses jalan atau transportasi yang mudah dijangkau;
- Apabila anda dari luar kota Jakarta menggunakan pesawat dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Halim Perdanakusuma selanjutnya menuju lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas dengan memakai Taksi atau Damri, bahkan kalau lewat Halim bisa dengan Busway.
- Apabila anda dari luar kota menggunakan kapal laut dapat melalui Pelabuhan Tanjung Priok selanjutnya menggunakan taksi atau Busway menuju lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas.
- Apabila anda dari luar kota menggunakan bus, dapat melalui Terminal Kampung Rambutan atau Terminal Pulogadung, selanjutnya kearah Apartemen Graha Cempka Mas dapat menggunakan Busway dan turun di halte Cempaka Mas yang merupakan halte transit Busway.
- Apabila anda menggunakan kendaraan pribadi banyak akses jalan yang dapat dipergunakan menuju lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas baik melalui Jalan Inspeksi Kali Sunter, jalan utama Jend Soepapto atau Jl By Pass Cempaka Putih, maupun jalan tol Setyadmo keluar Gerbang Tol Cempaka Putih.
Lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas tepatnya berlokasi di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Wilayah Kota Jakarta Pusat atau tepatnya di Jln. Letnan Jenderal Soeprapto No 1 Jakarta Pusat yang berada di jalan utama lintasan antara Senen - Pulogadung, dan letaknya;
- Hanya sekitar 10 Km dari Istana Negara tempat pusat kekuasaan Pemerintahan Republik Indonesia (lokasi Presiden Jokowi berkantor).
- Hanya sekitar hanya 8 Km dari Pusat Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (lokasi Gubernur Ahok berkantor).
Jalan panjang perjalanan perjuangan akan hak kepemilikan unit warga Apartemen Graha Cempaka Mas masih berlanjut, menyimpan bara didalamnya yang sewaktu-waktu akan meledak membuncah kepermukaan jagad Jakarta sebagai pusat kekuasaan NKRI. Saya sangat meyakini sebagai penghuninya bersama warga lainnya menyimpan darah dendam yang sangat mendalam dalam dada kami pemiliknya juga anak keturunan kami karena jelas sebagai pemilik unit apartemen yang syah dan legal merasa sangat dilecehkan serta dihinakan oleh pengelola yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk atau kami sebut dengan singkatan “DUPER” serta saking kesalnya diantara warga ada menyebutnya singkatan adalah “Dunia Perusak” bagi warga Apartemen Graha Cempaka Mas.
Sampai saat ini warga Apartemen Graha Cempaka Mas tetap menuntut 9 (sembilan) pokok permasalahan yang harus diselesaikan serta dibuka untuk dijawab secara transparan, berkeadilan serta akuntabel oleh pengelola PT Duta Pertiwi Tbk yang sudah menjadi perusahaan yang terbuka dengan manajemen modern didalamnya, tetapi sampai saat ini pengelola diam seribu bahasa masih menutup erat borok yang sudah diketahui warga/pemilik dengan jelas dan terang benderang.
Kami menantang Jajaran Direksi beserta Kuasa Hukumnya untuk melakukan Diskusi serta debat terbuka untuk penyelesaian kisruh ini, dengan berpedoman kepada peraturan sebagai berikut;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
- Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik.
- Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 1029/2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian dan Non Hunian (Campuran) Graha Cempaka Mas.
- Akta Notaris Hasil RULB yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI dari Kantor Notaris Stephany Maria Liliarti SH, Nomor 63/20/IX/2013 tanggal 29 September 2013 tetang Keputusan Rapat 9 Formatur PPRSC Graha Cempaka Mas.
- Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama Pemerintah dan Kapori tanggal 25 Februari 2014, yang diantaranya menetapkan Percontohan Pengelolaan Rumah Susun yaitu; Graha Cempaka Mas, Roxy Mas, dan ITC Mangga Dua.
- Surat Ketua Ombusdman RI Nomor 0274/SRT/0211.2015/BS.19/Tim.V/III/ 2015 perihal Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dan Monitoring Laporan.
Inilah 6 (enam) point landasan hukum bagi warga untuk penyelesaian kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas, aturan ini bagi warga sangat realistis dan logis. Warga hanya ingin legal aspek yang berlaku di Republik ini menjadi instrument solusi, dan juga warga sangat mempercayai produk pemerintahannya mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri, Keputusan Rapat di DPR, Keputusan Notaris dan Isi Surat Ketua Ombusdman.
Tapi kenapa mereka diam seribu bahasa alias cuek seperti tidak mau tahu ada persoalan dilingkup perusahaan mereka, sungguh disayangkan kelihatannya mereka pintar dan berbobot, tapi mereka punya mental model kepribadian penghisap keuntungan dari darah warga pemilik apartemen yang bersipat penjajah dengan mengintimidasi serta menghisap keuntungan dengan memeras dengan bermental pemimpin mafia, kena turunan Kumpeni atau Kompeni VOC Belanda.
Kenapa para Direksi di jajaran PT Duta Pertiwi Tbk tidak pernah mau berkomunikasi dengan warga Apartemen Graha Cempaka Mas ataukah para pembesar ini memang punya cara kerja dan mental modelnya seperti ini dalam memimpin perusahaan ataukah pembesar ini diam adalah bagian dari restu bagi para staffnya untuk bisa berbuat apapun termasuk menindas dan mengintimidasi, atau cuma dapat laporan dari anak buahnya yang bagus-bagus saja karena keuntungan sudah mengalir nyata tiap bulannya dan dianggap baik-baik saja tapi tidak tahu ada masalah besar seperti api dalam sekam dimana warga penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas telah kerasukan dendam yang begitu tergurat didalam pribadi per pribadi warganya terhadap pola pikir, pola tindak, pola kerja dan pola manajemen yang buruk bermental Kumpeni atau Kompeni penjajah Belanda.
Semoga informasi ini dapat menggugah pihak pemerintah khususnya pejabat yang masih punya nurani tanggung jawab dan amanah, bukan pejabat yang sudah dibeli dengan uang oleh PT Duta Pertiwi Tbk.
Kepada warga Graha Cempaka Mas, mari kita terus berjuang untuk merdeka dari penindasan penjajahan PT Duta Pertiwi Tbk yang bermental Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda, walaupun secara kasat mata mereka (PT Duper Tbk) punya kekuatan keuangan dan telah dan bisa membeli Pejabat busuk di era pemerintahan Jokowi-JK dan Juga di era pemerintahan Daerahnya Ahok, sekali lagi warga bersatu tak terkalahkan, serta kami hidup disini juga akan mati disini. Terima Kasih Pembaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H