PT Duta Pertiwi Tbk sebuah anak perusahaan Sinar Mas Group milik taipan Eka Tjipta Widjaja.
PT Duta Pertiwi Tbk sebagai perusahaan terbuka tapi faktanya menjadi perusahaan sangat bersifat tertutup alias tidak transparan serta tidak akuntabel, apakah ini perusahaan modern? Mungkin hanya namanya saja perusahaan modern tapi isinya mereka menindas, memeras, menjajah, culas, licik dan jahat dan benar perusahaan tersebut bermental Kumpeni atau Kompeni VOC Belanda, karena selama 18 tahun pengelola atau perusahaan ini telah melakukan pemerasan serta penindasan terhadap warga pemilik apartemen Graha Cempaka Mas (seperti 9 point diatas+ rekam jejak). Dan hanya menghadapi warga yang jumlahnya sekitar 700 warga, untuk komunikasi pun nyatanya mereka tidak punya kemampuan komunikasi.
Lokasi atau tempat kejadian kisruh antara warga Apartemen Graha Cempaka Mas dengan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk, berlokasi pada tempat atau lokasi yang strategis dengan akses jalan atau transportasi yang mudah dijangkau;
- Apabila anda dari luar kota Jakarta menggunakan pesawat dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Halim Perdanakusuma selanjutnya menuju lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas dengan memakai Taksi atau Damri, bahkan kalau lewat Halim bisa dengan Busway.
- Apabila anda dari luar kota menggunakan kapal laut dapat melalui Pelabuhan Tanjung Priok selanjutnya menggunakan taksi atau Busway menuju lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas.
- Apabila anda dari luar kota menggunakan bus, dapat melalui Terminal Kampung Rambutan atau Terminal Pulogadung, selanjutnya kearah Apartemen Graha Cempka Mas dapat menggunakan Busway dan turun di halte Cempaka Mas yang merupakan halte transit Busway.
- Apabila anda menggunakan kendaraan pribadi banyak akses jalan yang dapat dipergunakan menuju lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas baik melalui Jalan Inspeksi Kali Sunter, jalan utama Jend Soepapto atau Jl By Pass Cempaka Putih, maupun jalan tol Setyadmo keluar Gerbang Tol Cempaka Putih.
Lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas tepatnya berlokasi di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Wilayah Kota Jakarta Pusat atau tepatnya di Jln. Letnan Jenderal Soeprapto No 1 Jakarta Pusat yang berada di jalan utama lintasan antara Senen - Pulogadung, dan letaknya;
- Hanya sekitar 10 Km dari Istana Negara tempat pusat kekuasaan Pemerintahan Republik Indonesia (lokasi Presiden Jokowi berkantor).
- Hanya sekitar hanya 8 Km dari Pusat Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (lokasi Gubernur Ahok berkantor).
Jalan panjang perjalanan perjuangan akan hak kepemilikan unit warga Apartemen Graha Cempaka Mas masih berlanjut, menyimpan bara didalamnya yang sewaktu-waktu akan meledak membuncah kepermukaan jagad Jakarta sebagai pusat kekuasaan NKRI. Saya sangat meyakini sebagai penghuninya bersama warga lainnya menyimpan darah dendam yang sangat mendalam dalam dada kami pemiliknya juga anak keturunan kami karena jelas sebagai pemilik unit apartemen yang syah dan legal merasa sangat dilecehkan serta dihinakan oleh pengelola yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk atau kami sebut dengan singkatan “DUPER” serta saking kesalnya diantara warga ada menyebutnya singkatan adalah “Dunia Perusak” bagi warga Apartemen Graha Cempaka Mas.
Sampai saat ini warga Apartemen Graha Cempaka Mas tetap menuntut 9 (sembilan) pokok permasalahan yang harus diselesaikan serta dibuka untuk dijawab secara transparan, berkeadilan serta akuntabel oleh pengelola PT Duta Pertiwi Tbk yang sudah menjadi perusahaan yang terbuka dengan manajemen modern didalamnya, tetapi sampai saat ini pengelola diam seribu bahasa masih menutup erat borok yang sudah diketahui warga/pemilik dengan jelas dan terang benderang.
Kami menantang Jajaran Direksi beserta Kuasa Hukumnya untuk melakukan Diskusi serta debat terbuka untuk penyelesaian kisruh ini, dengan berpedoman kepada peraturan sebagai berikut;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
- Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik.
- Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 1029/2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian dan Non Hunian (Campuran) Graha Cempaka Mas.
- Akta Notaris Hasil RULB yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI dari Kantor Notaris Stephany Maria Liliarti SH, Nomor 63/20/IX/2013 tanggal 29 September 2013 tetang Keputusan Rapat 9 Formatur PPRSC Graha Cempaka Mas.
- Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama Pemerintah dan Kapori tanggal 25 Februari 2014, yang diantaranya menetapkan Percontohan Pengelolaan Rumah Susun yaitu; Graha Cempaka Mas, Roxy Mas, dan ITC Mangga Dua.
- Surat Ketua Ombusdman RI Nomor 0274/SRT/0211.2015/BS.19/Tim.V/III/ 2015 perihal Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dan Monitoring Laporan.
Inilah 6 (enam) point landasan hukum bagi warga untuk penyelesaian kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas, aturan ini bagi warga sangat realistis dan logis. Warga hanya ingin legal aspek yang berlaku di Republik ini menjadi instrument solusi, dan juga warga sangat mempercayai produk pemerintahannya mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri, Keputusan Rapat di DPR, Keputusan Notaris dan Isi Surat Ketua Ombusdman.