- Yang paling menarik dari kekisruhan ini adalah pandangan dan pendapat warga bahwa PT Duta Pertiwi Tbk bersikukuh menutupi secara ketat kebusukan selama 18 tahun agar tidak terungkap secara rapat, meminta aparat pemerintah untuk membela mereka mati-matian, ada apakah ini?
Kerjasama aparat pemerintah sangat diperlukan oleh PT Duta Pertiwi Tbk untuk tetap menguasai Sertifikat Induk (SHGB) kawasan yang bisa dijaminkan di Bank atau dicantumkan dalam perhitungan saham dipasar modal, ini merupakan praktek kejahatan keuangan luar biasa dan sudah menjadi global dengan dijualnya di saham Indonesia (IDX), Singapore, Australia, dan Amerika. Artinya PT Duta Pertiwi meminjam dana dari keuangan nasional dan global atas dasar jaminan asset yang sudah terjual menjadi milik warga, dan apabila perusahaan ini bangkrut atau pailit (PT Duta Pertiwi Tbk) maka investor luar negeri akan mengejar asset underlying yang sudah terjual kepada pemilik unit Sarusun Graha Cempaka Mas.
- Keberpihakan aparat pihak Kepolisian (khususnya Korp Brimob Kwitang Jakarta Pusat) terhadap Pengelola Apartemen Duta Pertiwi, kami merasakan serta menyaksikan langsung bagaimana pihak aparat kepolisian Korp Brimob Kwitang dengan baju seragam lengkap memakai senjata laras panjang menjadi pengawal Satpam & Tehnisi dan juga Preman untuk mematikan listrik di unit warga, dimana kami dituduh tidak membayar listrik oleh mereka, padahal bisa kami buktikan 100% sebagai warga taat membayar listrik tiap bulan ke Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang menjadi bentukan warga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beralamat di Komplek Apartemen Graha Cempaka Mas Tower A.10.
- Keberpihakan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI (Ika Lestari Adji) sangat kami rasakan berpihak banget dengan pengelola apartemen PT Duta Pertiwi, keberpihakan tersebut dikeluarkannya surat Kadis Perumahan dan Gedung DKI nomor; 492/ 1.796.55 tanggal 11 Februari 2015 tentang pemberitahuan yang isinya Iuran Pengelolaan disetor ke Badan Pengelola, inilah biang kekisruhan lanjutan dari buah kebijakan Kadis Perumahan dan Gedung DKI.
PT Duta Pertiwi memaksakan kehendak untuk terus menjadi pengelola apartemen. Artinya walaupun kontrak kerja di Aparteman Graha Cempaka Mas telah berakhir sampai dengan 3 Februari 2015, ingin selalu menguasai Aparteman Graha Cempaka Mas, dengan meminta perlindungan kepada Kadis Perumahan dan Gedung DKI (Ika Lestari Aji) bahwa secara sepihak mendudukan diri sebagai Badan Pengelola dengan memungut pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) bulanan, sesungguhnya ini melanggar Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dinas Perumahan dan Gedung DKI akan memfasilitasi pertemuan antara Warga Apartemen Graha Cempaka Mas dengan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk, sesungguhnya inilah yang diharapkan warga tentang keberadaan pemerintah sebagai unsur birokrasi. Tapi rencana pertemuan yang difasilitasi oleh Disperum tersebut ada embel-embelnya yaitu;
- Disperum dan Gedung DKI memaksa untuk menyelenggaran Rapat Umum Anggota (RUA), bukan Rapat Umum Tahun Anggaran (RUTA).
- Fasilitator penyelenggaraan Rapat Umum Anggota adalah Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk.
Apabila Disperum dan Gedung tetap ngotot dengan kebijakan tersebut diatas bahwa mereka mau memfasilitasi tapi melalui embel-embel persyaratannya, maka kecurigaan warga timbul, dengan alasan; “Kenapa Disperum dan Gedung mau repot-repot memaksakan kehendaknya, kedudukan anda sebagai pemerintah ada pada regulator, silahkan jadi wasit yang baik saja sebagai pengawas. Atau jangan-jangan ini pesanan kebijakan khusus dari sebelah alias Duper”.
- Rabu malam pukul 19.00 (3 Juni 2015) apartemen Graha Cempaka Mas yang jumlahnya 6 (enam) Tower, yaitu; Tower A1 & A2, Tower C1 & C2, serta Tower E1 & E2 sekitar lobby masing-masing tower oleh pengelola apartemen PT Duta Pertiwi Tbk ditempatkan 30 personil berpakain hitam dari suku tertentu, jadi jumlah mereka sekitar 200 preman, pengelola apartemen kembali mengintimidasi warga dengan menempatkan para preman berpakain seragam hitam dengan warna kulit hitam kelam duduk-duduk di Lobby Apartemen, tentunya tiada lain bahwa pengelola apartemen PT Duper Tbk mengintimidasi serta menjajah warga dengan menaikan skala tekanannya.
Aparat kepolisian khususnya aparat Brimob Kwitang, Polsek Kemayoran dan kepolisian Polres Jakarta Pusat tahu dan juga menyaksikan adanya para preman dilingkungan apartemen, tapi mereka diam alias terjadi pembiaran, ini lagi-lagi yang menjadi pertanyaan warga? Untuk siapakah aparat Kepolisian Bekerja? Para preman dipelihara untuk menakuti serta mengintimidasi warga dengan pembiaran serta malah dikoordinir untuk memicu kerusuhan sosial.
Inilah fakta dan data yang terekam dari jejak sekelumit bau busuk tentang perilaku manajemen PT Duta Pertiwi Tbk bermental ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda, biasanya watak perilaku rekam jejak akan terulang atau disebut dengan Modus Operandi bahwa Modus operandi adalah cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya. Kata tersebut sering digunakan di koran-koran atau televisi jika ada berita kejahatan. Kata tersebut sering disingkat menjadi M.O. dan perusahaan pengelolaan apartemen ini pasti diperkirakan akan melakukan rencana operasi dengan modus yang sama baik saat ini maupun dikemudian hari, tidak akan jauh-jauh bentuk kejahatannya yaitu dengan uang yang mereka punya untuk membeli fasilitas khusus dari Pemerintahan, khususnya membeli keberpihakan ala Kompeni atau Kompeni VOC Belanda dari instansi Kepolisian Brimob Kwitang dan Polres Jakarta Pusat serta Polsek Kemayoran, serta Instansi Dinas Perumahan dan Gedung DKI, juga pengadilan. (Dimanakah Pemerintah Berada? Bagian 4).