Mohon tunggu...
Jocelyn Aprielle
Jocelyn Aprielle Mohon Tunggu... Ahli Gizi - mahasiswi

saya adalah seorang perempuan berumur 15 tahun yang sedang mencari ilmu dan ingin meluaskan wawasan saya mengenai pelajarn-pelajaran yang ada disekolah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Sistem Kepercayaan pada Masa Praaksara hingga Sekarang

15 November 2022   14:02 Diperbarui: 15 November 2022   14:05 13087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks ini, negara melindungi rakyat-rakyat tanpa mendiskriminasi berdasarkan suku, bahasa, terutama agama. UUD '45 menegaskan akan jaminan beragama, dalam pasal 28E ayat 1. Ditegaskan bahwa "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,  memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah..." Namun, meskipun semuanya dilandasi dengan UU, tetap adanya pelanggaran-pelanggaran kebebasan beragama. 

Contoh pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi di Indonesia adalah pengusiran penganut dan  pembatasan pembangunan rumah ibadah, seperti pembangunan gereja di Cilegon, Banten ditolak karena persyaratan-persyaratan belum dipenuhi dalam pengajuan perizinan pembangunan rumah ibadah. Hal ini bertentangan dengan UUD nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yang berisikan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia. 

Upaya yang dapat dilakukan setiap umat beragama agar tercipta Trilogi Kerukunan umat beragama adalah bertoleransi beragama, dapat dilakukan dengan tidak memaksakan orang lain untuk menganut suatu agama, tidak menghina agama, dan dapat menjaga persatuan dan kesatuan antar perbedaan yang ada. Sebagai rakyat Indonesia, tidak boleh adanya perpecahan karena dengan adanya perpecahan, kerukunan tidak akan tercipta. 

Membahas mengenai perkembangan kepercayaan dari masa ke masa, seluruh perkembangan tersebut tidak diterima dan itu juga melanggar agama. Dari pandangan Kristen, dengan adanya kepercayaan menyembah roh nenek moyang ataupun roh leluhur itu sangat bertentang pada 10 perintah Allah. Di dalam 10 perintah Allah dikatakan pada alkitab Keluaran 20:3, "Jangan ada padamu Allah lain dihadapanKu" dan Keluaran 20:4, "Jangan membuat bagimu patung". 

Pada masa praaksara, manusia menyembah berhala, mereka menyembah benda-benda yang dianggap memiliki roh dengan kekuatan spiritual dan manusia membuat patung-patung yang dipercaya, jika disembah akan memberikan keselamatan dan kehidupan bagi manusia-manusia purba tersebut. Tercatat pada alkitab Efesus 4:5-6, ayat ke 5 tercatat "satu Tuhan, satu Iman, satu baptisan" dan pada ayat ke 6 "Satu Allah dan Bapa dari semua, Allah yang di atas semua dan oleh semua dan di dalam semua." 

Dapat disimpulkan bahwa Allah itu hanya satu, dan tidak ada roh-roh leluhur, nenek moyang, patung-patung yang dapat disembah selain Tuhan. Hukum yang terutama dalam kehidupan adalah, "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu" (Markus 12:30).

Perkembangan kepercayaan pada masa praaksara berkembang melewati periodisasi di zaman batu yakni masa paleolitikum, mesolitikum, neolitikum, megalitikum, dan  zaman perunggu. Mulai dari masa dimana belum ada kepercayaan karena manusia praaksara masih sibuk dengan gaya hidup nomaden atau biasa disebut berpindah-pindah. 

Alasan mereka berpindah-pindah tempat tinggal adalah menjaga diri dari serangan hewan buas yang sangat banyak, mencari kebutuhan hidupnya seperti makanan, minuman, dll. Intinya, mereka berpindah-pindah untuk bertahan hidup. Hingga akhirnya, manusia praaksara menganut kepercayaan yaitu animisme dan dinamisme. 

Namun, kepercayaan ini bertentangan dengan agama dan 10 perintah Allah. Kepercayaan animisme yaitu manusia praaksara  percaya akan benda-benda tertentu yang memiliki roh leluhur. Berbeda dengan dinamisme, kepercayaan nenek moyang yang dijelaskan bahwa setiap benda memiliki roh yang wajib dihormati.

Selain bertentangan dengan 10 perintah Allah, ternyata kepercayaan pada masa praaksara juga bertentangan dengan sistem kepercayaan pada masa sekarang. Di negara Indonesia memfasilitasi enam kepercayaan atau agama yakni Kristen, Katolik, Konghucu, Buddha, Islam, dan Hindu. 

Seluruh kepercayaan ini, menyembah Allah bukan berhala maupun patung yang dianggap memiliki kekuatan spiritual karena terdapat roh leluhur dan semacamnya. Enam kepercayaan ini dilandasi UUD. Yang berisikan bahwa setiap manusia memiliki kebebasan dalam menganut agamanya atau kepercayaan masing-masing, tidak ada paksaan untuk memilih agama tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun