Mohon tunggu...
Jocelyn Aprielle
Jocelyn Aprielle Mohon Tunggu... Ahli Gizi - mahasiswi

saya adalah seorang perempuan berumur 15 tahun yang sedang mencari ilmu dan ingin meluaskan wawasan saya mengenai pelajarn-pelajaran yang ada disekolah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Sistem Kepercayaan pada Masa Praaksara hingga Sekarang

15 November 2022   14:02 Diperbarui: 15 November 2022   14:05 13087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yang ketiga adalah masa neolitikum, animisme dan dinamisme mulai berkembang. Namun, manusia tidak hanya berpusat pada kepercayaan, hal ini ditunjukan dengan bagaimana mereka mengembangkan sistem bercocok tanam awal. Manusia pada masa ini lebih dominan untuk bercocok tanam dimana kepercayaan bukanlah suatu prioritas. Yang keempat adalah masa megalitikum, dimana pada masa ini manusia purba sudah mulai memiliki pemikiran untuk membangun dan menghasilkan banguna dan alat-alat dari batu-batuan besar. 

Manusia purba juga sudah mulai tidak menerapkan gaya hidup nomaden. Mereka hidup secara berkelompok dan mereka mulai bercocok tanam. Manusia purba semakin maju di zaman ini. Mereka menganut kepercayaan tetapi lebih dominan kepada animisme. Mereka percaya bahwa roh nenek moyang yang telah meninggal masih terus hidup di dunia arwah. 

Pada zaman ini, mereka juga mulai membangun sebuah kebudayaan yaitu pemujaan terhadap roh leluhur. Adanya beberapa peninggalan pada zaman ini yaitu dolmen yang digunakan untuk meletakkan sesaji kepada roh nenek moyang, menhir sebagai alat pengikat roh nenek moyang dengan cucunya, sarkofagus sebagai tempat pengubur, arca batu yang dipahat seperti bentuk binatang dan manusia yang digunakan sebagai wujud penyembahan nenek moyang. Intinya, semua benda-benda ini digunakan untuk upacara kematian. 

Yang kelima adalah masa perunggu. Masyarakat pada masa ini sudah dikatakan jauh lebih modern dan maju dari sebelumnya. Pada masa ini, sudah banyak alat-alat yang lebih canggih. Masyarakat perundagian menganut kepercayaan yang cenderung sama dengan masa sebelumnya, yakni animisme dan dinamisme. 

Dengan kepercayaan ini, manusia menganggap bahwa benda yang diisi oleh roh-roh leluhur memiliki kekuatan supranatural. Dipercaya bahwa roh-roh ini dapat memberikan pertolongan kepada penganutnya. 

Maka dari itu, manusia selalu meminta pertolongan dan perlindungan kepada roh leluhur. Dipercaya makhluk halus itu berasal dari jiwa manusia yang sudah meninggal dunia. Lalu, roh tersebut mendiami tempat seperti gua, hutan, dan lain-lain. 

Akan tetapi tujuan utama manusia adalah mengelola kehidupan. Namun, mereka tetap memiliki kepercayaannya masing-masing tetapi tidak diprioritaskan. Pada zaman perunggu,  manusia sudah  memiliki pekerjaan dasar seperti tukang besi, pengrajin emas, tukang bangunan, dan lain-lain. 

Sangat berbeda dengan masa sekarang, di Indonesia terdapat enam (6) agama yang diakui dan difasilitasi negara yaitu Kristen, Islam, Hindu, Buddha, Katolik, dan Konghucu. Di zaman yang semakin maju ini, setiap memiliki kebebasan untuk memeluk agamanya. 

Kemerdekaan beragama dilandasi oleh UUD negara Republik Indonesia. Kemerdekaan beragama di negara Indonesia mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2, yang berisikan bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.  

Ketentuan ini menyatakan negara Indonesia berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat Indonesia memang diwajibkan untuk memeluk agamanya, namun tidak ada pemaksaan dalam pemilihan agama karena ada jaminan untuk masyarakat memeluk agamanya masing-masing dan ini terdapat pada UU. 

Adanya jaminan perlindungan kebebasan beragama dari pemerintah. Negara tidak berhak melarang agama atau kepercayaan apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia, ini semua sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya. Pada pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Ini semua termasuk dalam tujuan pembentukan negara, untuk melindungi semua hak  warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun