Mohon tunggu...
Catur Dian Rahayu
Catur Dian Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Malang

Mahasiswa Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Area Perumahan di Kabupaten Blitar

3 Juni 2021   20:12 Diperbarui: 3 Juni 2021   20:23 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sumber daya alam merupakan komponen penting dalam kehidupan makhluk hidup. Tanpa adanya sumber daya alam, makhluk hidup akan kesusahan dalam mencukupi kebutuhannya. Namun, kini banyak sumber daya alam yang dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, non pertanian, perumahan, maupun pabrik. 

Hal tersebut digunakan karena menyesuaikan dengan kebutuhan manusia. Tetapi akhir-akhir ini banyak pemakaian sumber daya alam yang tak wajar, artinya sumber daya alam lahan pertanian ini dialihkan kepada lahan non pertanian. 

Dalam lahan pertanian seperti sawah adalah suatu hal yang berguna untuk sesama manusia dan hal tersebut cukup untuk sebuah kelangsungan hidup jangka panjang. Jadi sangat disayangkan apabila sekarang banyak sumber daya alam berupa lahan pertanian yang dialih fungsikan sebagai pabrik, pom atau perumahan.

Konversi lahan atau alih fungsi lahan pertanian sebenarnya bukan masalah baru. Pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan perekonomian menuntut pembangunan infrastruktur baik berupa jalan, bangunan industri dan pemukiman, hal ini tentu saja harus didukung dengan ketersediaan lahan. 

Konversi lahan pertanian dilakukan secara langsung oleh petani pemilik lahan ataupun tidak langsung oleh pihak lain yang sebelumnya diawali dengan transaksi jual beli lahan pertanian. 

Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilik lahan mengkonversi lahan atau menjual lahan pertaniannya adalah harga lahan, proporsi pendapatan, luas lahan, produktivitas lahan, status lahan dan kebijakan-kebijakan oleh pemerintah. 

Menurut Sudirja (2008) alih fungsi lahan pertanian bukan hanya sekedar memberi dampak negatif seperti mengurangi produksi beras, akan tetapi dapat pula membawa dampak positif terhadap ketersediaan lapangan kerja baru bagi sejumlah petani terutama buruh tani yang terkena oleh alih fungsi tersebut serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Dampak perubahan fungsi lahan pertanian terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat pelaku (petani) yang dilihat dari pendidikan, kualitas rumah tinggal dan kepemilikan barang berharga. 

Menurut Irawan dan Friyatno (2005) proses alih fungsi lahan pertanian pada tingkat mikro dapat dilakukan oleh petani sendiri atau dilakukan pihak lain. 

Alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pihak lain secara umum memiliki dampak yang lebih besar terhadap penurunan kapasitas produksi pangan karena proses alih fungsi lahan tersebut biasanya mencakup hamparan lahan yang cukup luas, terutama ditujukan untuk pembangunan kawasan perumahan. 

Alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pihak lain tersebut biasanya berlangsung melalui pelepasan hak pemilikan lahan petani kepada pihak lain yang kemudian diikuti dengan, pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan non pertanian.

Di Kabupaten Blitar sendiri banyak terjadi penyusutan lahan sawah tiap tahunnya. Ini adalah masalah yang sangat serius. Bahkan tidak tanggung-tanggung sampai puluhan hektar sawah hilang dan disulap menjadi perumahan, area perkantoran bahkan kandang ternak. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi masyarakat yang terdampak. 

Penduduk di Indonesia setiap tahun terus bertambah, dari hal tersebut artinya kebutuhan pangan juga semakin bertambah. Dan pemerintah harus menyiapkan kebutuhan pangan dengan seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk di Indonesia. Namun realitanya, lahan untuk produksi pangan semakin menyusut karena penyusutan lahan pertanian untuk area pemukiman warga. 

Dari beberapa kasus peralihan lahan pertanian pemerintah menerbitkan undang- undang (UU), untuk melindungi lahan  pertanian seperti UU no. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, bagi siapa saja yang berani mengalih fungsikan lahan pertanian dapat dikenakan sanksi hukum. 

Bahkan sesusai dengan undang-undang tersebut apabila ada perorangan atau korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun, denda maksimal 7 milyar serta berkewajiban pengembalian fungsi lahan pertanian.

Pembukaan lahan perumahan beribu ribu hektar menyebabkan hilangnya lahan pertanian. Memang penghasilan dari bertani dan mengubah lahan pertanian menjadi perumahan memang jauh lebih tinggi , tetapi hal tersebut adalah jangka pendek. Seperti pemilik lahan pertanian mengubah lahannya menjadi kavlingan perumahan. 

Misalnya harga jual tanah lahan pertanian 200jt per ha, tetapi apabila dijadikan kavlingan untuk perumahan per 10m persegi dijual 250 jt, maka jika 1 ha akan dapat berapa kali lipat jika lahan tersebut dikavlingkan. Maka dari itu sekarang banyak pemilik lahan mengubah lahan sawahnya untuk perumahan.

Ditinjau dari paradigma kajian sosiologi lingkungan, fenomena pengalih fungsian lahan persawahan menjadi area perumahan masuk ke dalam paradigma marxisme dimana terdapat ketergantungan produksi manusia atas sumber daya alam. Hal tersebut terlihat dari dibangunnya area perumahan, perkantoran bahkan kandang ternak untuk kebutuhan produksi manusia, dimana manusia bergantung terhadap kesediaan lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan pertanian. 

Hal ini tentunya akan berdampak terhadap perubahan kondisi lingkungan dimana lahan pertanian yang awalnya difungsikan sebagai daerah resapan air kini menjadi pondasi beton penyangga bangunan perumahan warga, sehingga hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya bencana dan masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain.

Oleh karena itu pemerintah dan seluruh masyarakat agar menjaga lahan pertanian agar bisa menghidupi satu sama lain dilingkungan sekitar dan tidak mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi perumahan. 

Bukan hanya karena nilai jual tanah kavling lebih tinggi untuk menjadi faktor orang mengalihfungsikan lahan sawahnya. Tetapi naiknya pajak dan sulitnya mendapatkan pupuk juga menjadi faktor untuk mengalihkan lahan pertaniannya menjadi lahan perumahan atau kavlingan. 

Pemerintah daerah harus mengambil tindakan untuk mengatasi peralihan fungsi lahan pertanian. Agar kebutuhan pangan masyarakat Indonesia tercukupi serta mengurangi tindakan impor bahan pangan. 

Pemerintah yang seharusnya tidak impor bahan pangan sekarang sampai melakukan impor dari beberapa negara. Bukan hanya itu saja, petani pemilik lahan dan pekerja buruh pertanian juga kehilangan sumber penghasilannya karena hilangnya lahan pertanian yang dijadikan perumahan. 

Pemerintah harus menyiapkan subsidi pupuk dan meringankan biaya pajak agar petani atau pemilik lahan tetap lebih produktif pada lahan pertaniannya. Pemerintah juga harus siap dengan bertambahnya penduduk setiap tahunnya. Solusi yang bisa ditawarkan pemerintah dalam menanggapi jumlah penduduk yang semakin padat adalah berjalannya program Keluarga Berencana dan menyediakan tempat tinggal yang tidak sampai menyentuh sektor pertanian atau lahan hijau.

Referensi

Irawan, Bambang dan Supeno Friyanto. 2002. Dampak Konversi Lahan Sawah di Jawa terhadap Produksi Beras dan Kebijakan Pengendaliannya. Bogor : Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian RI, Bogor.

Rahayu. S. 2009. Dampak Pembangunan Perumahan Terhadap Kondisi Lingkungan, Sosial Dan Ekonomi Masyarakat Sekitar Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang. Jurnal Teknik PWK Volume 4. Universitas Diponegoro

Rustiadi, E. (2001). Alih Fungsi Lahan dalam Perspektif Lingkungan Perdesaan. Lokakarya Penyusunan Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Lingkungan Kawasan Perdesaan, 10-11.

Sudirja, R., 2008. Mewujudkan Kedaulatan Pangan Melalui Kebijakan Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan. Disampaikan pada Seminar Regional Musyawarah Kerja Badan Eksekutif Himpunan. Mahasiswa Ilmu Tanah Indonesia Wilayah II, Gedung Student Centre Faperta Unpad- Jatinangor, 29 Januari 2008. Bandung.

Yuniarni, A. 2017. Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kabupaten Minahasa Utara. Universitas Sam Ratulangi

https://jatimtimes.com/baca/176658/20180803/192200/lahan-pertanian-di-kota-blitar-menyusut-tiap-tahun (diakses pada 25 Februari, pukul 10:17)

https://surabaya.tribunnews.com/2018/08/03/lahan-pertanian-kota-blitar-berkurang-10-hektare-tiap-tahun-dialihfungsikan-jadi-ini (diakses pada 25 Mei, pukul 10:35)

https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/5504  (diakses  pada 25 Mei, pukul 10:45)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun