Mohon tunggu...
Catur Dian Rahayu
Catur Dian Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Malang

Mahasiswa Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Area Perumahan di Kabupaten Blitar

3 Juni 2021   20:12 Diperbarui: 3 Juni 2021   20:23 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di Kabupaten Blitar sendiri banyak terjadi penyusutan lahan sawah tiap tahunnya. Ini adalah masalah yang sangat serius. Bahkan tidak tanggung-tanggung sampai puluhan hektar sawah hilang dan disulap menjadi perumahan, area perkantoran bahkan kandang ternak. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi masyarakat yang terdampak. 

Penduduk di Indonesia setiap tahun terus bertambah, dari hal tersebut artinya kebutuhan pangan juga semakin bertambah. Dan pemerintah harus menyiapkan kebutuhan pangan dengan seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk di Indonesia. Namun realitanya, lahan untuk produksi pangan semakin menyusut karena penyusutan lahan pertanian untuk area pemukiman warga. 

Dari beberapa kasus peralihan lahan pertanian pemerintah menerbitkan undang- undang (UU), untuk melindungi lahan  pertanian seperti UU no. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, bagi siapa saja yang berani mengalih fungsikan lahan pertanian dapat dikenakan sanksi hukum. 

Bahkan sesusai dengan undang-undang tersebut apabila ada perorangan atau korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun, denda maksimal 7 milyar serta berkewajiban pengembalian fungsi lahan pertanian.

Pembukaan lahan perumahan beribu ribu hektar menyebabkan hilangnya lahan pertanian. Memang penghasilan dari bertani dan mengubah lahan pertanian menjadi perumahan memang jauh lebih tinggi , tetapi hal tersebut adalah jangka pendek. Seperti pemilik lahan pertanian mengubah lahannya menjadi kavlingan perumahan. 

Misalnya harga jual tanah lahan pertanian 200jt per ha, tetapi apabila dijadikan kavlingan untuk perumahan per 10m persegi dijual 250 jt, maka jika 1 ha akan dapat berapa kali lipat jika lahan tersebut dikavlingkan. Maka dari itu sekarang banyak pemilik lahan mengubah lahan sawahnya untuk perumahan.

Ditinjau dari paradigma kajian sosiologi lingkungan, fenomena pengalih fungsian lahan persawahan menjadi area perumahan masuk ke dalam paradigma marxisme dimana terdapat ketergantungan produksi manusia atas sumber daya alam. Hal tersebut terlihat dari dibangunnya area perumahan, perkantoran bahkan kandang ternak untuk kebutuhan produksi manusia, dimana manusia bergantung terhadap kesediaan lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan pertanian. 

Hal ini tentunya akan berdampak terhadap perubahan kondisi lingkungan dimana lahan pertanian yang awalnya difungsikan sebagai daerah resapan air kini menjadi pondasi beton penyangga bangunan perumahan warga, sehingga hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya bencana dan masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain.

Oleh karena itu pemerintah dan seluruh masyarakat agar menjaga lahan pertanian agar bisa menghidupi satu sama lain dilingkungan sekitar dan tidak mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi perumahan. 

Bukan hanya karena nilai jual tanah kavling lebih tinggi untuk menjadi faktor orang mengalihfungsikan lahan sawahnya. Tetapi naiknya pajak dan sulitnya mendapatkan pupuk juga menjadi faktor untuk mengalihkan lahan pertaniannya menjadi lahan perumahan atau kavlingan. 

Pemerintah daerah harus mengambil tindakan untuk mengatasi peralihan fungsi lahan pertanian. Agar kebutuhan pangan masyarakat Indonesia tercukupi serta mengurangi tindakan impor bahan pangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun