Latar Belakang Masalah
Permasalahan kemiskinan di Indonesia tentu bukanlah hal yang baru. Kemiskinan merupakan sesuatu yang tentunya sudah tidak asing di telinga. Dilansir dari Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 25,90 juta orang. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa yang sudah diusahakan pemerintah, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini mengakibatkan maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tersebar di berbagai sudut kota, khususnya di Jakarta Timur.Â
PKL merupakan alternatif bagi sebagian orang yang tidak memiliki akses terhadap pekerjaan formal dan juga modal yang cukup untuk mereka membuat usaha yang lebih besar. Para PKL hadir di sepanjang trotoar, pinggir jalan, dsb. Bagi sebagian besar masyarakat kelas bawah, PKL merupakan penyelamat karena menawarkan kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan toko-toko besar.Â
Usaha yang mereka lakukan tentu merupakan hal yang baik, namun terdapat sisi negatif nya tersendiri. Keberadaan PKL sering kali dianggap mengganggu ketertiban, keindahan kota, dan menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan dan sampah yang berserakan. Keberadaan PKL yang semakin banyak tentu tidak hanya dilihat sebagai masalah tata kota semata, namun juga cerminan dari kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat luas. Â Lantas, mengapa hal ini dapat terjadi? Apa saja dampak yang ditimbulkan? Bagaimana cara mengatasinya?
Landasan TeoriÂ
Definisi Permasalahan Sosial
Teori permasalahan sosial menurut Arnold M Rose, adalah masalah sosial yang dapat mempengaruhi sebagian besar masyarakat dari suatu situasi
Teori permasalahan sosial menurut  Raab dan Selznick, adalah masalah hubungan sosial yang menantang masyarakat.
Teori permasalahan sosial menurut Richard, pola perilaku dan kondisi yang tidak diinginkan dan tidak dapat diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat.
Teori permasalahan sosial menurut Soerjono Soekanto, ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan dan masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial.Â