(a) Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
(b) Menghormati hak privasi;
(c) Tidak menyuap;
(d) Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
(e) Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
(f) Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
(g) Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; dan
(h) Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.Â
Menurut Arif Bambani seorang Staf Divisi Etik dan Pengembangan Profesi AJI, kasus plagiarisme yang dilakukan oleh jurnalis dapat dibawa ke ranah hukum. Maka sanksi pelanggaran yang diberikan dapat berupa pidana dan perdata.
Portal berita media online di Indonesia sangat banyak, seperti detik.com, kompas.com, tribunnews.com, liputan6.com, cnnindonesia.com, dan lain sebagainya.Â
Persaingan di tengah gempuran teknologi dan banyaknya berita media online, mengharuskan wartawan untuk mengumpulkan berita sebanyak-banyaknya sehingga seringkali terjadi praktik jurnalisme kloning.Â