Mohon tunggu...
Catharina Rosa Aprilysia
Catharina Rosa Aprilysia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just Learn!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Jurnalisme Jepang yang Dikontrol Ketat oleh Pemerintah

21 September 2022   11:09 Diperbarui: 21 September 2022   11:16 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jurnalisme di Jepang (Sumber: canva.com)

Sejarah peraturan Pers di Jepang menjadi sangat ketat dapat didengarkan di sini.

Contoh koran Jepang (Sumber: Martin, 1918, h. 12)
Contoh koran Jepang (Sumber: Martin, 1918, h. 12)

Di Jepang sendiri, pemerintah menjadi pemegang kendali media dan berkuasa atas pekerjaan jurnalistik, bahkan menjadi peraturan yang paling kaku dan penyensoran yang paling ketat daripada negara lain.

Adanya kontrol pemerintah yang ketat, jurnalis tidak diizinkan untuk membahas masalah politik, terkecuali apabila sudah memiliki hubungan dengan pemerintah.

Pada UU yang diberlakukan pertama kali pada era Meiji, direvisi dan diperluas kembali tidak hanya berisi mengenai pemerintah mengatur pers, tetapi memegang kendali penuh terhadap semua majalah dan buku.

Terdapat obligasi sebagai jaminan kepada pemerintah apabila terjadi pelanggaran terhadap UU pers. Pelanggaran akan diberi sanksi, denda dan hukuman penjara. Pada tahun pertama perang, terdapat 453 surat kabar yang dilarang terbit dan salinannya disita 

Adapula aturan lainnya, seperti tidak diizinkan menjadi penerbit/editor, perubahan pemilik/editor harus melapor dalam waktu maksimal tujuh hari setelah perubahan dilakukan, makalah yang tidak terbit dalam 100 hari berturut-turut harus diberhentikan, dan lain sebagainya (Martin, 1918, p. 17-20).

Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca melalui sumber aslinya di sini.

Para jurnalis yang bertugas sebagai perwakilan suara masyarakat Jepang, RUU yang mengatur jurnalisme dan kebebasan berekspresi masih dipertanyakan keberadaannya, seperti UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Perlindungan Hak Asasi Manusia.

Pekerja media mengkritik "peraturan media" tersebut karena banyaknya penarikan UU yang dibuat kembali tanpa memasukkan unsur paling penting sehingga masyarakat lebih memilih untuk mementingkan keselamatan pribadi daripada kebebasan berekspresi (Ito, 2005, p. 57-58).

Pemerintah mengontrol pers pada proses pengumpulan berita, di mana jurnalis yang ingin mengumpulkan informasi haruslah menjadi bagian dari keanggotaan bona fine news organizations, dengan begitu mereka memiliki hak untuk bergabung dengan klub reporter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun