Apa itu Pajak Penghasilan Badan?
Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan selama 1 tahun pajak. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan suatu perseroan atau perseroan berarti:
"Tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh  Wajib Pajak badan dari sumber dalam atau luar negeri untuk tujuan apapun, pertambahan kekayaan, konsumsi, penanaman modal, dsb."
Dasar pungutan pajak  badan dipungut kepada Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan hukum/badan usaha dan bentuk usaha tetap selama tahun pajak.
Bentuk usaha tetap atau BUT adalah suatu badan kena pajak yang perlakuan perpajakannya sama dengan badan pajak badan.
Jenis PPh Badan
Pajak Penghasilan Badan ini terbagi menjadi dua kategori sesuai dengan karakteristiknya, yaitu :
A. PPh Badan Final
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pajak penghasilan, juga dikenal sebagai PPh Final, adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Badan.
Dengan PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, undang-undang ini telah dicabut.