Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

21 Juli 2024   22:53 Diperbarui: 22 Juli 2024   09:22 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh biaya koreksi perbedaan waktu fiskal:

  • Biaya penyewaan
  • Penyusutan biaya

Contoh perbedaan waktu penghasilan koreksi fiskal:

  • Pendapatan lebih tinggi daripada kurs

Pajak Penghasilan atau PPh?

Pajak Penghasilan, juga dikenal sebagai PPh, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Kategori Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa kategori yakni:

  • PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha
  • PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri

Apa Tujuan Pajak Penghasilan?

Secara umum, objek pajak penghasilan di sini dibagi menjadi tiga kategori, yang menghasilkan jenis-jenis PPh yang menjadi kewajiban pajak, yaitu:

PPT PROF APOLLO
PPT PROF APOLLO


A. Penghasilan sebagai Sumber Pajak

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, objek PPh terdiri dari:

1. Penggantian atau imbalan yang diterima atas pekerjaan atau jasa yang diberikan termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan secara terpisah dalam undang-undang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun