Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

21 Juli 2024   22:53 Diperbarui: 22 Juli 2024   09:22 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Pajak Penghasilan Badan?


Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan selama 1 tahun pajak. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan suatu perseroan atau perseroan berarti:

"Tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh  Wajib Pajak badan dari sumber dalam atau luar negeri untuk tujuan apapun, pertambahan kekayaan, konsumsi, penanaman modal, dsb."

Dasar pungutan pajak  badan dipungut kepada Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan hukum/badan usaha dan bentuk usaha tetap selama tahun pajak.

Bentuk usaha tetap atau BUT adalah suatu badan kena pajak yang perlakuan perpajakannya sama dengan badan pajak badan.

Jenis PPh Badan

Pajak Penghasilan Badan ini terbagi menjadi dua kategori sesuai dengan karakteristiknya, yaitu :

A. PPh Badan Final

PPT PROF APOLLO
PPT PROF APOLLO

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pajak penghasilan, juga dikenal sebagai PPh Final, adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Badan.

Dengan PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, undang-undang ini telah dicabut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun