Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

21 Juli 2024   22:53 Diperbarui: 22 Juli 2024   09:22 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

B. Bisnis kecil dan menengah (UKM) dengan status PKP

UKM badan atau PKP yang memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun juga dapat menggunakan tarif pajak 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Sesuai dengan Pasal 64 ayat b PP 55/2022, WP Badan harus mulai menggunakan tarif normal sebesar 22 persen mulai tahun 2022. PMK Nomor 40 Tahun 2023 menetapkan tarif PPh Badan untuk Perseroan Terbuka (Tbk).

Contoh Koreksi Fiskal

Dua Kelompok Koreksi Fiskal:

PPT PROF APOLLO
PPT PROF APOLLO


1. Perbedaan Beda Tetap : 

Biaya dan penghasilan yang dapat dihitung dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial tetapi tidak dihitung dalam akuntansi pajak.

Contoh koreksi fiskal untuk perbedaan perbedaan biaya tetap :

  • Pengeluaran pajak penghasilan
  • Biaya sumbangan
  • Biaya terkait sanksi perpajakan

Contoh hasil dalam perbedaan beda tetap :

  • Sumbangan
  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito
  • Hadiah

2. Perbedaan Beda Waktu : 

Biaya dan keuntungan yang diakui oleh akuntansi komersial atau, sebaliknya, tidak diakui oleh akuntansi pajak karena perbedaan metode pengakuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun