B. Bisnis kecil dan menengah (UKM) dengan status PKP
UKM badan atau PKP yang memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun juga dapat menggunakan tarif pajak 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Sesuai dengan Pasal 64 ayat b PP 55/2022, WP Badan harus mulai menggunakan tarif normal sebesar 22 persen mulai tahun 2022. PMK Nomor 40 Tahun 2023 menetapkan tarif PPh Badan untuk Perseroan Terbuka (Tbk).
Contoh Koreksi Fiskal
Dua Kelompok Koreksi Fiskal:
1. Perbedaan Beda Tetap :Â
Biaya dan penghasilan yang dapat dihitung dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial tetapi tidak dihitung dalam akuntansi pajak.
Contoh koreksi fiskal untuk perbedaan perbedaan biaya tetap :
- Pengeluaran pajak penghasilan
- Biaya sumbangan
- Biaya terkait sanksi perpajakan
Contoh hasil dalam perbedaan beda tetap :
- Sumbangan
- Penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito
- Hadiah
2. Perbedaan Beda Waktu :Â
Biaya dan keuntungan yang diakui oleh akuntansi komersial atau, sebaliknya, tidak diakui oleh akuntansi pajak karena perbedaan metode pengakuan.