Besar peredaran bruto menentukan fasilitas pengurangan tarif yang diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri. Dalam kasus di mana peredaran bruto antara Rp4,8 miliar dan Rp50 miliar, wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto tersebut.
Rumusnya:
- Peredaran bruto kurang atau sama dengan Rp4,8 miliar : 50% x 22% x penghasilan kena pajak.
- Peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar : [(50% x 22%) x penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas] + [22% x penghasilan kena pajak tidak memperoleh fasilitas].
Namun, dalam kasus di mana peredaran bruto melebihi Rp50 miliar, perhitungan akan dilakukan tanpa fasilitas pengurangan tarif dan menggunakan ketentuan umum. Oleh karena itu, besarnya PPh Badan tetap 22% dikalikan dengan penghasilan kena pajak.
UKM dibagi berdasarkan Tarif Pajak dan Perpajakan
Perlu diingat bahwa usaha kecil dan menengah (UMKM) dibagi menjadi dua kategori berdasarkan berapa persen pajak yang harus dibayarkan, di antaranya:
A. Bisnis kecil dan menengah dengan penghasilan bruto tertentu
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, yang telah diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022, UKM dengan omzet bruto tahunan di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Tarif ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Ketentuan berikut terkait penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% yang ditetapkan oleh PP 23/2018 (yang sekarang diganti oleh PP 55/2022):
- 7 tahun untuk WP Individu
- 4 tahun untuk WP Badan berbentuk CV, perusahaan, atau koperasi
- 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT
Waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% dimulai dari:
Tahun pajak WP terdaftar, untuk WP yang terdaftar sejak PP 23/2018 berlaku.
Untuk WP yang terdaftar sebelum PP 23/2018, tahun pajak mulai berlaku.
Tarif normal Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk WP Pribadi pengusaha atau metode perhitungan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) akan dikenakan setelah masa penggunaan tarif PPh habis. Jika WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), atau Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa bersama, tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dapat diterapkan untuk mereka. Dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh, ini tidak berlaku untuk WP Badan yang berbentuk lain. Pengusaha WP Pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenakan pajak melalui PP 55/2022 ini.