Berikut adalah karakteristik penghasilan final:
PPH Final yang dibayar sendiri atau dipotong pihak lain tidak dapat dikreditkan.
Biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat dikurangkan dari PPh terutang pada akhir tahun fiskal (dalam SPT Tahunan PPh).
Meskipun hanya dilaporkan, penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dihitung dalam penghitungan pajak akhir tahun.
Jenis penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final di antaranya, menurut Pasal 4 ayat (2) UU PPh:
Penghasilan berasal dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi individu;
Penghasilan yang diperoleh dari transaksi yang melibatkan saham dan sekuritas lainnya, derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal ke perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
Penghasilan diberikan sebagai hadiah undian;
Uang yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta tanah dan bangunan, bisnis jasa konstruksi, bisnis real estate, dan persewaan tanah dan bangunan
Penghasilan tertentu lainnya, seperti keuntungan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu
Ketentuan Fasilitas Tarif Pengurangan