Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

21 Juli 2024   22:53 Diperbarui: 22 Juli 2024   09:22 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut adalah karakteristik penghasilan final:

PPH Final yang dibayar sendiri atau dipotong pihak lain tidak dapat dikreditkan.

Biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat dikurangkan dari PPh terutang pada akhir tahun fiskal (dalam SPT Tahunan PPh).

Meskipun hanya dilaporkan, penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dihitung dalam penghitungan pajak akhir tahun.

Jenis penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final di antaranya, menurut Pasal 4 ayat (2) UU PPh:

Penghasilan berasal dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi individu;

Penghasilan yang diperoleh dari transaksi yang melibatkan saham dan sekuritas lainnya, derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal ke perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

Penghasilan diberikan sebagai hadiah undian;

Uang yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta tanah dan bangunan, bisnis jasa konstruksi, bisnis real estate, dan persewaan tanah dan bangunan

Penghasilan tertentu lainnya, seperti keuntungan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu

Ketentuan Fasilitas Tarif Pengurangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun