Â
/dok. pri
C. Langkah-langkah pengisian formulir 1770 ss
1. Buka website di www.pajak.go.id dan pilih "Login ".
2. Selanjutnya masukkan NPWP, password dan kode keamanan Anda dan klik "Login ".
3. Setelah berada di dashboard, pilih tab Laporan dan klik E-Filing
Â
Â
Â
8. Pada Bagian A, masukkan pendapatan kotor perusahaan tahun tersebut dan masukkan juga jumlah pengurangan pada poin ke 2. Pada poin  3, pilih status PTKP agar sistem menghitung pajak secara otomatis, dan pada poin 6 masukkan besaran PPh yang akan dipotong oleh perusahaan. Anda dapat melihat status SPTnya. Jika SPT nol, Anda dapat melanjutkan memasukkan poin B. Jika SPT tidak mencukupi, Anda akan ditanyai lebih banyak pertanyaan. Jika Anda belum membayar, pilih "Belum" dan Anda akan diarahkan ke proses pembayaran tagihan elektronik. Setelah pembayaran Anda selesai, isi formulir verifikasi pembayaran yang menunjukkan jenis pembayaran: Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau wire transfer. Masukkan NTPN atau detail transfer Anda, lalu masukkan tanggal dan jumlah pembayaran. Unggah dokumentasi pendukung Anda.
9. Pada Bagian B, isikan penghasilan final dan penghasilan  tidak kena pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada kolom yang tersedia.