10. Masukkan total kewajiban dan aset di Bagian C.
Â
11. Jika Anda yakin  data yang Anda masukkan benar, silakan centang "Saya Setuju" di Bagian D.
12. Setelah Anda mengumpulkan kode verifikasi pada langkah terakhir, maka kode verifikasi akan  otomatis dikirimkan kepada Anda melalui email.
Â
13. Copy kode pada kolom yang ditentukan lalu klik Kirim SPT. SPT tersebut kemudian dicatat dalam sistem DJP.
14. Wajib Pajak akan menerima tanda terima elektronik sebagai bukti pelaporan SPT.
source :Â
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://www.youtube.com/watch?v=N4txo798dz4
https://www.youtube.com/watch?v=QQV4ms_tbC0
https://www.youtube.com/watch?v=4_A7uBpf6q4
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!