Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan E-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

29 Juni 2024   16:02 Diperbarui: 29 Juni 2024   16:35 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa Itu Pembetulan SPT?

Pembetulan SPT pajak adalah proses memperbaiki informasi atau data yang salah saat mengirimkan SPT pajak. Ketika ada koreksi fiskal atau kesalahan dalam pengisian SPT tahunan, SPT pajak harus diperbarui. Ketika SPT tahunan dapat diperbarui, kapan batasnya? Untuk wajib pajak yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menyampaikan SPT pajak yang benar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran, tetapi tidak tanpa syarat. SPT pembetulan pajak memiliki ketentuan dan batas akhir. Bagaimana memperbaiki SPT pajak?

 

Penyebab Pembetulan SPT

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019, Pasal 1, Ayat 7 menyatakan:

SPT pembetulan adalah SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai bagian dari pembetulan SPT yang telah disampaikan sebelumnya. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), beberapa hal berikut menyebabkan pembetulan SPT pajak:

1. Kesalahan dalam penulisan

2. Kesalahan dalam hitungan

3. Kekeliruan dalam menerapkan ketentuan tertentu dalam undang-undang perpajakan

Namun, pembetulan SPT ini hanya dapat dilakukan selama pemeriksaan belum dilakukan oleh Ditjen Pajak. Jadi, wajib pajak tidak memiliki hak untuk membetulkan SPT yang telah dilaporkan sebelumnya apabila DJP menerbitkan Surat Pemeriksaan. Ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) dikirim kepada wajib pajak, wakil, kuasa, dan anggota keluarga wajib pajak yang telah dewasa, pemeriksaan dilakukan. Pemeriksaan pajak pada dasarnya dilakukan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Dalam kasus pembetulan SPT tahunan, WP tidak lagi dapat melakukan pembetulan SPT jika DJP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, meskipun belum memeriksa bukti awal.

Persyaratan untuk Pembetulan SPT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun