Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami & Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn & PPnBM

5 Juni 2024   16:07 Diperbarui: 5 Juni 2024   16:31 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

4 Karakteristik PPnBM :

a. PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan setelah atau di samping PPN.

b. Tidak ada pajak yang dapat dikreditkan dengan PPN untuk PPnBM.

c. PPnBM hanya diambil satu kali, yaitu saat BKP mewah diimpor atau diserahkan oleh PKP pabrikan dari BKP mewah.

d. Jika eksportir mengekspor BKP mewah, Anda dapat meminta kembali PPnBM yang sudah dibayar saat perolehannya.

Bagaimana mempertimbangkan suatu produk dikenai PPnBM?

Menurut Pasal 5 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM adalah sebagai berikut:

a. Keadilan pembebanan pajak antara pelanggan berpenghasilan rendah dan tinggi.

b. Kontrol atas penggunaan barang mewah.

c. Perlindungan terhadap produsen kecil dan tradisional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun