b. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
4 Karakteristik PPnBM :
a. PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan setelah atau di samping PPN.
b. Tidak ada pajak yang dapat dikreditkan dengan PPN untuk PPnBM.
c. PPnBM hanya diambil satu kali, yaitu saat BKP mewah diimpor atau diserahkan oleh PKP pabrikan dari BKP mewah.
d. Jika eksportir mengekspor BKP mewah, Anda dapat meminta kembali PPnBM yang sudah dibayar saat perolehannya.
Bagaimana mempertimbangkan suatu produk dikenai PPnBM?
Menurut Pasal 5 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM adalah sebagai berikut:
a. Keadilan pembebanan pajak antara pelanggan berpenghasilan rendah dan tinggi.
b. Kontrol atas penggunaan barang mewah.
c. Perlindungan terhadap produsen kecil dan tradisional.