8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Barang Kena Pajak
* Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, termasuk barang bergerak atau barang tidak bergerak.
* Semua barang merupakan BKP menurut UU PPN, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Barang-barang yang tidak dikenakan PPN (Non-BKP)
1.Produk yang dihasilkan dari penggalian, pengeboran, dan pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya:
a. Minyak mentah
b. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang sudah siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
c. Panas dari Bumi
d. Batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit atau andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tras, yarosif, zeolit, basal.
e. bijih seperti bauksit, perak, nikel, tembaga, emas, timah, emas, dan nikel.