Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami & Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn & PPnBM

5 Juni 2024   16:07 Diperbarui: 5 Juni 2024   16:31 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

e. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara

f. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk tujuan angkutan umum, pariwisata, atau kepentingan negara

Kapan PPnBM akan dipungut?

Prinsip pemungutannya hanya satu kali, ketika: barang mewah dikirim oleh produsen atau pabrikan, barang mewah diimpor, dan tingkat berikutnya tidak lagi dikenakan PPnBM.

Berapa biaya PPnBM?

Paling rendah yaitu 10% dan yang paling tinggi itu 200%, untuk barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri, PPnBM dikenakan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor dapat diminta kembali.

Tarif Pajak Masuk PPN dan PPnBM

Tarif Pajak Masukan sebagai bagian dari Pajak Pertambahan Nilai ini ialah 10%; namun, peraturan pemerintah dapat mengubah tarif tersebut dengan batas minimal 5% dan maksimal 15%. Jika barang dan jasa kena pajak adalah barang atau jasa ekspor, tarif PPN ialah 0%.

1. Tarif PPN Paling Baru

Seperti yang diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai secara bertahap dari 10% menjadi 11% dan 12%.

2. Biaya PPnBM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun