Mohon tunggu...
Carlos Nemesis
Carlos Nemesis Mohon Tunggu... Insinyur - live curious

Penggiat Tata Kota, tertarik dengan topik permukiman, transportasi dan juga topik kontemporer seperti perkembangan Industry 4.0 terhadap kota. Mahir dalam membuat artikel secara sistematis, padat, namun tetap menggugah. Jika ada yg berminat dibuatkan tulisan silahkan email ke : carlostondok@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama FEATURED

Kenapa Sih Pesepeda Begitu?

21 September 2020   08:31 Diperbarui: 3 Juni 2022   06:52 2746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan penelitian yang dilakukan di  kota New York, setidaknya 37% pengendara bermotor (mobil dan motor) menerobos lampu merah dengan melaju kendaraan nya lebih kencang.[4]

Bahkan ditemukan dari 2700 jam lamanya observasi pada persimpang jalan, ditemukan rata-rata 3 pengendara melanggar lampu merah setiap jamnya. 

Dari perilaku pengendara bermotor yang melanggar kemudian dilakukan pengambilan data responden, ditemukan 93% pengendara menganggap melanggar lampu merah adalah perbuatan yang berbahaya. Namun yang lebih mengejutkan adalah: 30% dari responden yang menganggap perilaku itu berbahya juga secara bersamaan telah melanggar lalu lintas selama 30 hari terkahir.

Lalu bagaimana dengan kondisinya di Indonesia? Menurut data Kepolisian, di Indonesia, rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan, 61% kecelakaan disebabkan oleh karakter pengemudi [5], salah satunya ketika menerobos lampu lalu lintas di persimpangan.[6]

Tidak hanya pelanggaran di persimpangan, ternyata secara tidak mengejutkan pengendara bermotor juga banyak melanggar aturan kecepatan di jalan-jalan biasa. Di Amerika, sebanyak 77% pengendara melanggar ketentuan batasan kecepatan di jalan lokal dan arteri. 

Di Indonesia sendiri ketentuan mengenai Batasan kecepatan sudah diatur dalam Permenhub No. PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. 

Jika anda berada dalam kawasan perkotaan maka kecepatan maksimum 50 km/jam, dan 30 km/jam untuk kawasan permukiman. Ketentuan ini sepertinya masih sangat sedikit dipatuhi oleh pengendaraa kendaraan bermotor, terkhususnya di Jakarta. 

Hal ini dapat dilihat dari tingginya tingkat kecelakaan pejalan kaki oleh pengendara bermotor seperti gambar di bawah ini:  

Sumber: olahan data Arif Risaldi dari IAP Talks 5
Sumber: olahan data Arif Risaldi dari IAP Talks 5
Peta di atas adalah peta persebaran kecelakaan pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor. Lokasi kecelakaan tersebar mulai dari ruas jalan sampai persimpangan jalan. 

Data di atas menunjukkan adanya korelasi yang kuat dari dampak perilaku pengendara bermotor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang berdampak besar kepada keselamatan pejalan kaki.

Mengapa Pesepeda Melanggar?

Lalu bagaimana dengan pesepeda? Bukankah perilaku mereka yang melanggar lampu merah juga menjadi penyebab kecelakaan itu sendiri terjadi? Sebelum menjawab itu kita perlu paham terlebih dahulu alasan dibalik perilaku tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun