Jika terdapat asumsi bahwa radikalisme hanya terjadi pada golongan masyarakat yang tidak terdidik dan minim pengendalian diri, hal tersebut adalah keliru, karena radikalisme terjadi di Perancis yang mengalami proses industrialisasi. Gerakan radikal terhadap pemerintah muncul akibat ketidakpuasan dan eksploitasi terhadap golongan pekerja.Â
Sehingga para pekerja bersatu dalam Revolusi Perancis Februari 1848 yang mampu menghilangkan tindakan represif pemerintah terhadap rakyat kecil. Kita tidak bisa memandang secara hitam putih tindakan radikal sebagai sesuatu yang buruk, karena bentuk radikalisme menjadi titik kulminasi perjuanga untuk melawan pemerintah yang mensengsarakan.
Radikalisme dan Terorisme
Menurut Sophie Sjoqvist mengungkapkan bahwa definisi dari terorisme adalah tindakan yang menyebabkan kematian, cedera serius yang merugikan masyarakat sipil dengan tujuan untuk mengintimidasi penduduk atau pemerintah atau organisasi di luar pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan. Hampir serupa dengan definisi tersebu, pemerintah dalam RUU Terorisme yang sudah disahkan mengeluarkan definisi terorisme sebagai :
"Terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan". (definisi ini masih menuai perdebatan karena melibatkan motif politik, idiologi yang dianggap multiinterpretatif[6])
Jika dirangkum, perbedaan antara aktivisme, radikalisme, dan terorisme sebagai berikut [4] :
Kejadian pengepungan Gedung LBH Jakarta oleh ormas Anti-PKI pada bulan September 2017 menunjukkan salah satu tindakan represif yang dilakukan oleh golongan masyarakat tidak bertanggung jawab dan polisi juga tidak berdaya dalam melindungi kebebasan berdiskusi masyarakat (diskusi sama sekali tidak berusaha menyebarkan paham komunisme, diskusi ini bertemakan 'Darurat Demokrasi' di Indonesia[7]).Â
Di Indonesia bukan hanya organisasi masyarakat yang melakukan tindakan represif, tetapi pemerintah juga melakukannya. Pada hari Selasa 22 November 2016 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa apparat kepolisian telah melakukan tindakan represif bahkan kriminalisasi terhadap 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi hukum dalam demonstrasi damai menolak PP Pengupahan di Jakarta[8].Â
Aparat kepolisian terbukti melakukan pengeroyokan, kekerasan, pengerusakan mobil komando, penangkapan sewenang-wenang, hingga penghilangan barang milik 26 aktivis. Majelis Hakim menguatkan bahwa tindakan aparat bertentangan dengan hak berpendapat di muka umum yang diatur dalam UU No. 9 tahun 1998.
Sebenarnya apa definisi dari represifitas, dan mengapa tindakan represi dilakukan oleh suatu golongan, terkhususnya pemerintah? Menurut Jacqueline deMerit dalam riset Universitas Oxford yang berjudul "The Strategic Use of State Repression and Political Violence" mengungkapkan bahwa represi merupakan tindakan memaksa suatu pihak dengan dorongan institusional ataupun fisik.Â