Nyatanya aktivisme seringkali terjebak oleh tindakan represif dari pihak berwenang (yang akan dijelaskan di akhir artikel) dan framing media massa. Contoh saja aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh warga Taman Sari Kota Bandung yang mengalami kekerasan fisik[3]. Secara diagramatik partisipasi politik dapat dibagi menjadi tiga bagian besar sebagai berikut berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Sjoqvist, 2014)[4].  Â
Â
Terdapat perbedaan karateristik pergerakan antara aktivisme, radikalisme, dan terorisme. Aktivisme merupakan tindakan yang menggunakan metode legal sesuai aturan, sedangkan radikalisme mencakup sampai dengan tindakan ilegal. Tetapi terdapat permasalahan dengan tindakan yang tergolong ilegal/membuat keonaran karena dapat memberikan makna rancu yang mempermudah pihak berkuasa dalam menghentikan jenis partisipasi politik tersebut.
Dua kutub berbeda antara Aktivisme dan Radikalisme
Elizabeth Verardo dalam artikelnya yang berjudul "Political Radicalism : A Continuing Challenge to Democracy" mengungkapkan bahwa radikalisme bukanlah sebuah gerakan lebih ekstrim dari aktivisme, tetapi berada pada dua kutub yang berbeda. Intensi dari aktivisme adalah memperjuangkan kepentingan politik dengan cara legal.Â
Radikalisme juga memiliki tujuan yang sama, tetapi memiliki kecenderungan pergerakan yang menjustifikasi kekerasan politik sebagai langkah memungkinkan untuk merubah struktur politik. Gerakan-gerakan radikal ini salah satunya dipicu oleh gejolak politik akibat kebutuhan dasar dan kesetaraan yang tidak mampu dipenuhi oleh pemerintah. Fenomena "Arab Spring" yang melanda 12 negara di Timur Tengah[5].
Lebih lanjut lagi, dalam membedakan antara aktivisme dan radikalisme tidak bisa hanya sampai kepada metode legal dan illegal yang dilakukan, karena seringkali pergerakan activism dianggap sebagai illegal oleh pihak berwenang.Â
Sehingga dalam membedakan antara aktivisme dan radikalisme dapat dibedakan dalam aspek penegakan hukum kepada pihak terkait. Sophie Sjoqvist  mengungkapkan bahwa jika demonstrasi yang dilakukan oleh aktivis berakhir ricuh dan mengakibatkan kerugian (yang merupakan hal tak terhindarkan) dan pihak tersebut mau untuk diproses secara hukum, maka gerakan tersebut masih dikategorikan aktivisme, karena individu/pihak bersangkutan tunduk dalam konstitusi/peraturan legal berlaku.Â
Tetapi jika pihak yang melakukan tindakan ilegal tidak bersedia menghadap hukum maka dapat dikategorikan radikal (menganggap bahwa hukum yang berlaku di suatu negara tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan paham yang dimiliki.
"Radikalisme" Revolusi Perancis 1848
Radikalisme terkadang diperlukan untuk suatu momentum tertentu (radikalisme dalam hal ini terlepas dari segala idiologi yang teranut di dalamnya, melainkan sebagai bentuk dari aktivisme politik) seperti revolusi Perancis pada tahun 1848. Berdasarkan jurnal "Industrialization and Social Radicalisme : British and French Workers' Movement and The Mid-Nineteenth Century Crises" oleh Craig Calhoun mengemukakan bahwa radikalisme merupakan bentuk perlawanan terhadap agitasi politik suatu rezim.Â