Mohon tunggu...
Carissa Dian Shakila
Carissa Dian Shakila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

You don't get rid of yesterday by talking about it all of the time, You get rid of its effect on you by moving forward

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

"Desa Hantu" Terima Dana Desa, Antara Ada atau Tiada?

17 Mei 2020   11:53 Diperbarui: 17 Mei 2020   12:08 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam pengembangan wilayah dan kota, Desa memiliki peran yang penting dalam memberikan atau menyalurkan bahan baku ke kota dan juga sumber daya manusia ke perkotaan. 

Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dilakukannya pemberdayaan masyarakat desa. Terdapat banyak desa yang memiliki potensi-potensi yang dapat dikembangkan secara optimal namun tidak dapat diberdayakan karena belum memiliki dana yang cukup untuk mengelolanya. 

Melalui diberlakukannya dana desa, kesejahteraan masyarakat mampu mengalami peningkatan. Selain itu, dana desa juga dapat membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup manusia serta pengentasan kemiskinan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Dewasa ini, terdapat isu-isu yang sedang hangat diperbincangkan pada permukaan publik. Salah satu isu tersebut ialah kemunculan 'Desa Hantu' yang menerima dana desa. 

Entah ada kaitan apa dengan penyebutan desa hantu tersebut dengan kisah viral desa penari yang akan tayang di Bioskop Tanah Air. Secara awam, 'Desa Hantu' memiliki pengertian bahwa desa tersebut dihuni oleh penghuni yang tidak kasat mata.

Betapa menyeramkannya desa tersebut apabila benar-benar ada. Terlepas dari itu, 'Desa Hantu' yang sejatinya dimaksud ialah desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahunnya.

Keberadaan aliran dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk 'Desa Hantu'.

Sri Mulyani memaparkan beberapa kriteria yang menggambarkan sebuah desa tergolong desa hantu atau desa yang memiliki nama namun tak berpenduduk. 

Desa yang memenuhi standar sebagai suatu desa non-fiktif apabila memiliki minimal sejumlah 5.00 penduduk untuk di Pulau Jawa dan 3.000 jumlah penduduk untuk di luar Pulau Jawa. 

Apabila terdapat sebuah desa yang memiliki jumlah penduduknya berada dibawah 1.000 penduduk maka bisa dikategorikan kedalam 'Desa Hantu'. Pengecualian terjadi apabila desa yang memiliki jumlah penduduk dibawah 1.000 penduduk tersebut memiliki sebutan desa warisan. 

Kriteria lain yang dapat dilihat melalui perubahan karena adanya bencana alam sebab suatu desa akan mendaftarkan ulang terkait batas desa, bantuan dana bencana dan lainnya.

Terdapat beragam upaya dilakukan demi menyelamatkan program dana desa dari kejahatan pihak yang tidak bertanggung jawab. Pertama, Pemerintah dapat bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). 

Program ini dapat dijalankan sebagai bentuk upaya mencegah penyalahgunaan dana desa. Dengan pola non-tunai maka seluruh tranksaksi dapat dilacak kemana saja digunakan. 

Pola ini juga dapat mengantisipasi manipulasi dalam pengelolaan dana yang dilakukan para oknum-oknum tertentu. Selain itu, upaya yang dilakukan ialah dengan mengutamakan asas keterbukaan dalam pengelolaan dana desa. 

Salah satu komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan ialah dengan membangun dari desa. Oleh karena itu, alokasi dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya. 

Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi distribusi dana desa maka perlu menguatkan kelembagaan desa dan menerapkan asas keterbukaan pengelolaan program anggaran desa ke seluruh masyarakat desa melalui kepala desa setempat.

Kerjasama pengawasan dana desa juga sudah sepatutnya dilakukan dalam mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana desa. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah membuat dan menandatangai MoU dengan pihak kejaksaan, yaitu MoU tentang pelaksanaan dan koordinasi dalam rangka memaksimalkan dan megoptimalkan kerjasama antara kedua belah pihak dalam pengawasan dana desa agar dalam pengimplementasian kedepannya minim dari penyimpangan. 

Proses pendistribusian dana desa dapat berjalan dengan tertib dan terhindar dari pemanfaatan oknum atas kepentingan pribadi atau kelompok melalui adanya optimalisasi kerjasama antara Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi dengan pihak kejaksaan. 

Pihak kejaksaan menyadari berjalannya program dana desa yang bersih dapat membantu program percepatan pemerintah pusat dalam pembangunan desa-desa pihak kejaksaan juga mengubah paradigma di bidang pengawasan dari mencari kesalahan beralih ke pengawasan dan dukungan kepada kepala desa dalam pengelolaan dana desa sehingga menjadi peluang bagi kejaksaan untuk menjadi mitra kepala desa dalam pembangunan desa yang menggunakan dana desa sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan target.

Dengan demikian, besarnya dana bagi desa ditambah kepercayaan pemerintah pusat pada desa yang begitu besar langsung menciptakan dua persoalan. 

Di satu sisi membuat desa harus berpikir keras menyusun program kerja yang bisa menciptakan peningkatan ekonomi yang kuat. Di sisi lain banyak bermunculan berderet kasus penyalahgunaan dana desa. 

Maka dari itu, pengawasan publik yang tergolong masih lemah dan berbanding terbalik dengan tingkat kepatuhan penggunaan dana sesuai aturan pemerintah. 

Semakin lemah pengawasan semakin kuat kemungkinan perangkat desa menyalahgunakan dana desa. Namun apabila semakin kuat pengawasan, semakin baik penggunaan dana maka harus ada penanganan khusus dalam menggunakan dana desa agar perangkat desa tidak terjebak dalam masalah dan mampu mencapai program desa sesuai dengan ketetapan awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun